بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Jawabannya tentu saja boleh, karena minimal kita berpuasa dalam sebulan itu tiga hari. Jika kita sudah puasa Syawal 6 hari, kita pun masih boleh menambah dengan puasa Senin Kamis atau puasa Ayyamul Bidh. Namun jika mencukupkan dengan puasa Syawal saja tanpa puasa Ayyamul Bidh, itu pun dibolehkan, karena puasa Syawal sudah melebihi tiga hari, ditambah pula puasa Ayyamul Bidh dihukumi sunnah, sehingga ada pilihan mau melakukannya ataukah tidak.
Kalau seseorang lakukan puasa Syawal yang tiga harinya satu niat dengan puasa Ayyamul Bidh masih dibolehkan, dan diharapkan ia bisa mendapatkan pahala puasa Syawal dan puasa Ayyamul Bidh sekaligus. Demikian jawaban dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah.
Sedangkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan, bahwa jika seseorang sudah melakukan puasa Syawal, maka puasa Ayyamul Bidh-nya menjadi gugur, baik ia melakukan puasa Syawal tadi bertepatan dengan Ayyamul Bidh (13, 14, 15 Syawal), atau ia melakukan sebelum atau sesudah Ayyamul Bidh. Karena kalau sudah melakukan puasa Syawal sebanyak enam hari, berarti sudah memenuhi anjuran puasa tiga hari setiap bulannya, bahkan sudah lebih dari tiga hari yang diperintahkan. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menganggap itu sama seperti orang yang melakukan Tahiyatul Masjid, di mana salat tersebut bisa gugur dengan melakukan Salat Sunnah Rawatib.
Atau maksud Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, Salat Tahiyatul Masjid sudah masuk dalam Salat Sunnah Rawatib, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Abu Qatadah bin Rib’iy Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sampai ia melaksanakan salat dua rakaat.” [HR. Bukhari, no. 1163; Muslim, no. 714). Salat Tahiyatul Masjid ini bisa dipenuhi dengan dua rakaat Salat Sunnah Rawatib. Demikian maksud Syaikh Muhammad Al-‘Utsaimin rahimahullah.
Kesimpulannya, boleh saja menggabungkan puasa Syawal dengan puasa Ayyamul Bidh.
Sehingga jika ada yang sampai melarang menambah puasa Ayyamul Bidh setelah melakukan puasa Syawal, ia harus datangkan dalil, karena dalam berpuasa selama sebulan berapa kalinya ada kebebasan. Wallahu a’lam.
Sumber:
#ayamulbidh #ayyamulbidh #puasaSyawal #puasaSyawwal #hukummenggabungkanpuasaSyawaldanAyamulBidh #bolehkahgabungkanpuasaSyawaldanAyamulBidh #puasasyawaldigabungdenganpuasaayyamulbidh
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ JANGAN BIARKAN BERHALA HAWA NAFSU BERCOKOL DI DALAM DADA KITA Betapa banyak dosa…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ JANGAN HIRAUKAN HATERS Al Imam Asy-Syafi'iy rahimahullah berkata: “Tidak ada seorang pun melainkan…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ LENGKAP SUDAH KERUGIANNYA "Kalau kamu melihat seorang yang suka ngeyel, demen debat, dan…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ TENTANG MUSIK DAN NASYID Syaikh Ahmad An-Najmi rahimahullah berkata: إن الأغاني معصية والمصر…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KISAH RAJA NAJASYI (ASHHAMAH BIN JABAR) DARI ETIOPIA Najasyi bisa dikatakan tabi’in,…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ PENGKHIANATAN KONSTITUSI An Najasy adalah putra tunggal Raja Habasyah (Etiopia). Para punggawa kerajaan…