Saya seorang akhwat, ingin menanyakan tentang masalah hak waris dan perwalian saat nikah.
Seorang anak perempuan lahir dari hasil perzinaan. Namun orang tua dari anak ini akhirnya menikah ketika usia kandungan anak 3 bulan. Yang saya tanyakan, kelak ketika sang anak beranjak dewasa apakah dia berhak atas waris dari ayahnya dan apakah sang ayah berhak menjadi wali nikah apabila sang anak perempuan ini menikah? Dalil-dalil apa saja yang menjelaskan tentang kedua hal tersebut? Jazakumullah khoiron katsiron
Jawaban:
Nabi ﷺ bersabda:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah, sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa” (HR Bukhari no 6760 dan Muslim no 1457 dari Aisyah).
Berdasarkan hadis tersebut, maka anak dinasabkan kepada suami yang sah. Jika tidak ada suami yang sah, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya. Oleh karena itu, anak yang lahir dari hasil perzinaan TIDAK DINASABKAN kepada bapak biologisnya namun kepada ibunya.
Hal ini disebabkan Nabi ﷺ mengatakan, bahwa laki-laki yang berzina tidak memiliki hak apa-apa pun terhadap hak nasab, perwalian dalam nikah, mewarisi, kemahraman ataupun kewajiban memberikan nafkah kepada anak. Semuanya TIDAKLAH dimiliki oleh laki-laki yang berzina (baca: bapak biologis). Akan tetapi bapak biologis ini TIDAK diperbolehkan menikahi anak hasil zinanya, menurut pendapat mayoritas ulama dan inilah pendapat yang benar.
Berdasarkan penjelasan di atas maka, bapak biologis tersebut TIDAK berhak menikahi anak perempuan hasil zinanya. Bahkan anak perempuan tersebut tidaklah memiliki wali untuk pernikahannya, sehingga berlakulah sabda Nabi ﷺ:
فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ
“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah” [HR Abu Daud no 2083 dan dinilai shahih oleh al Albani]
Untuk negeri kita yang dimaksud dengan penguasa dalam hal ini adalah petugas Kantor Urusan Agama.
Demikian pula bapak biologis TIDAK memiliki hak waris jika anak hasil zinanya meninggal dunia terlebih dahulu dan meninggalkan warisan. Demikian pula sebaliknya, anak zina tidak berhak mendapatkan harta warisan peninggalan bapak biologisnya.