”Tidaklah nampak perbuatan keji (zina) di suatu kaum sehingga dilakukan secara terang-terangan, kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka thaun (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” [HR. Ibnu Majah, lihat ash-Shahihah no. 106]
Tersebarnya penyakit dalam hadis adalah thaun, yaitu penyakit BAHAYA dan BISA MEMATIKAN, serta MENULAR. Dalam kamus disebutkan makna thaun:
مرض فيروسي معدٍ خطير مميت غالبًا
“Penyakit akibat virus (organisme) yang menular, berbahaya, dan mematikan secara umum.” [lihat Kamus Al-Ma’any]
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan, bahwa penyakit ini muncul akibat maksiat ini. Beliau berkata:
ففي هذه الأحاديث أن الطاعون قد يقع عقوبة بسبب المعصية
“Hadis-hadis ini menunjukkan, bahwa thaun muncul sebagai hukuman akibat maksiat/fahisyah.” [Fathul Bari 10/193]
Dalam hadis disebutkan dengan lafal “faahisyah”. Termasuk “faahisyah” ini adalah perbuatan homoseksual, sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth.