PENGERTIAN DOSA BESAR
Pertanyaan:
“Bolehkah kita memberi penilaian pada sebuah maksiat yang dulu belum pernah ada sebagai dosa besar?”
Jawaban:
Tidaklah diragukan bahwa dosa itu ada dua macam, dosa besar dan dosa kecil. Allah ta’ala berfirman:
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (Surga)” (QS an Nisa’:31).
Namun para ulama berbeda pendapat tentang jumlah dosa besar. Ada yang berpendapat tujuh, tujuh puluh dan tujuh ratus. Ada pula yang mengatakan bahwa dosa besar adalah semua perbuatan yang dilarang dalam syariat semua para nabi dan rasul.
Pendapat yang paling kuat tentang pengertian dosa besar adalah: Segala perbuatan yang pelakunya diancam dengan api neraka, laknat atau murka Allah di Akhirat atau mendapatkan hukuman had di dunia. Sebagian ulama menambahkan perbuatan yang nabi meniadakan iman dari pelakunya, atau nabi mengataan ‘bukan golongan kami’ atau nabi berlepas diri dari pelakunya.
Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa yang menghunuskan pedang kepada kami kaum muslimin, maka dia bukan golongan kami” (HR Bukhari dan Muslim).
Nabi ﷺ bersabda, “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan golongan kami” (HR Muslim).
Mencuri adalah perbuatan yang memiliki hukuman had, yaitu potong tangan, maka muncuri adalah dosa besar. Zina juga memiliki hukuman had, sehingga termasuk dosa besar. Membunuh juga dosa besar. Namimah atau adu domba juga dosa besar karena sabda Nabi ﷺ : “Orang yang melakukan namimah itu tidak akan masuk Surga” (HR Bukhari dan Muslim).
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)” (QS an Nisa’:10). Dalam ayat ini ada ancaman Neraka bagi orang yang memakan harta anak yatim, sehingga perbuatan ini hukumnya dosa besar.
[Disarikan dari Ajwibah Mufidah an Masa-il Adidah karya Syaikh Abdul Aziz ar Rajihi hal 1-4].
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…