Sifat Sholat Nabi

PEMERINTAH WAJIB MENCEGAH ORANG YANG BERPENYAKIT MENULAR UNTUK MENDATANGI MASJID

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
PEMERINTAH WAJIB MENCEGAH ORANG YANG BERPENYAKIT MENULAR UNTUK MENDATANGI MASJID
Termasuk kewajiban pemerintah adalah menjaga kemaslahatan umum dan mencegah kemudaratan. Oleh karena itu, wajib mencegah orang yang dapat menularkan penyakit untuk mendatangi masjid ,atau semua aktivitas yang terdapat padanya perkumpulan manusia.
Asy-Syaikh Zakariya Al-Anshari rahimahullah berkata:
وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَنْ الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ
“Al-Qodhi ‘Iyadh telah menukil dari para ulama rahimahumullah, bahwa penderita kusta atau penyakit kulit menular HARUS dilarang ke masjid, mengikuti salat Jumat, dan bercampur dengan dengan manusia.” [Asnal Matholib, 1/215]
Asy-Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah juga berkata:
أَنَّ سَبَبَ الْمَنْعِ فِي نَحْوِ الْمَجْذُومِ خَشْيَةَ ضَرَرِهِ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ الْمَنْعُ وَاجِبًا فِيهِ وَفِي الْعَائِنِ كَمَا يُعْلَمُ مِنْ كَلَامِهِمْ بِالْأَوْلَى
“Bahwa sebab dilarang bercampur dengan manusia pada semisal penderita kusta, adalah karena dikhawatirkan bahayanya dapat menular. Maka melarangnya bercampur dengan manusia adalah wajib. Dan melarang orang yang dapat menimpakan penyakit ‘ain tentu lebih wajib lagi, sebagaimana diketahui dari penjelasan para ulama terdahulu.” [Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubro, 1/212]
Pemerintah Hendaklah Mencukupi Kebutuhan Masyarakat Yang Dikarantina Apabila Mereka Miskin
Asy-Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata:
ينبغي إذا عُرف أحد بالإصابة بالعين أن يُجتنب ليحترز منه، وينبغي للسلطان منعه من مخالطة الناس ويأمره بلزوم بيته ويرزقه إن كان فقيرا، فإن ضرره أشد من ضرر المجذوم الذي منعه عمر رضي الله عنه والعلماء بعده من الاختلاط بالناس
“Sepatutnya apabila diketahui seseorang dapat menimpakan penyakit ‘ain untuk dihindari, agar selamat dari keburukannya. Dan sepatutnya bagi pemerintah untuk mencegahnya bercampur dengan manusia, dan memerintahkannya untuk tetap di rumah. Dan dicukupi kebutuhannya oleh pemerintah, apabila ia orang fakir (sehingga ia tidak pergi keluar untuk bekerja), karena bahayanya lebih parah dari penderita penyakit kusta yang dilarang bercampur dengan manusia oleh Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu, dan para ulama setelah beliau.” [Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubro, 1/212]
Apabila pemerintah tidak mampu mencukupi kebutuhannya dari Kas Negara, maka pemerintah boleh memerintahkan masyarakat yang mampu untuk mencukupi kebutuhan masyarakat yang tidak mampu, sebagaimana pernah diputuskan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu.
Penulis: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: nasihatsahabatcom@gmail.com
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…

3 months lalu

BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…

3 months lalu

BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…

3 months lalu

LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…

3 months lalu

KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…

3 months lalu

SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…

4 months lalu