بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
PANDUAN SUJUD TILAWAH SESUAI SUNNAH
Sujud Tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar ayat-Ayat Sajadah yang terdapat dalam Alquran Al Karim.
Keutamaan Sujud Tilawah
Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika anak Adam membaca Ayat Sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya Surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan Neraka.” (HR. Muslim)
Hukum Sujud Tilawah: Sunnah
Para ulama sepakat (berijma’) bahwa Sujud Tilawah adalah amalan yang disyariatkan. Di antara dalilnya adalah hadis Ibnu ‘Umar: “Nabi ﷺ pernah membaca Alquran yang di dalamnya terdapat Ayat Sajadah. Kemudian ketika itu beliau ﷺ bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya, sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat, karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut Jumhur (Mayoritas) Ulama yaitu Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, juga pendapat sahabat Umar bin Al Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas, ‘Imron bin Hushain, mereka berpendapat bahwa SUJUD TILAWAH ITU SUNNAH dan BUKAN WAJIB.
Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata: “Aku pernah membacakan pada Nabi ﷺ surat An Najm, (tatkala bertemu pada Ayat Sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bukhari membawakan riwayat ini pada Bab “Siapa yang membaca Ayat Sajadah, namun tidak bersujud”.
Tata Cara Sujud Tilawah
[Pertama] Para ulama bersepakat bahwa Sujud Tilawah cukup dengan sekali sujud.
[Kedua] Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam sholat.
[Ketiga] TIDAK disyariatkan -berdasarkan pendapat yang paling kuat- untuk Takbiratul Ihram dan juga TIDAK disyariatkan untuk salam.
[Keempat] Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud.
[Kelima] Lebih utama Sujud Tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika Sujud Tilawah ingin dilaksanakan di luar sholat. Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah, sebagian ulama belakangan dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Dalil mereka adalah:
إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ سُجَّداً
“Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya, apabila Alquran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud.” (QS. Al Isro’: 107). Kata mereka, yang namanya Yakhirru (Menyungkur) adalah dari keadaan berdiri.
Namun, jika seseorang melakukan Sujud Tilawah dari keadaan duduk, maka ini tidaklah mengapa. Bahkan Imam Syafi’i dan murid-muridnya mengatakan: bahwa tidak ada dalil yang mensyaratkan bahwa Sujud Tilawah harus dimulai dari berdiri. Mereka mengatakan pula, bahwa lebih baik meninggalkannya. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/449)
Bacaan Ketika Sujud Tilawah
Bacaan ketika Sujud Tilawah SAMA seperti bacaan sujud ketika sholat. Ada beberapa bacaan yang bisa kita baca ketika sujud di antaranya:
Pertama: Dari Hudzaifah, beliau menceritakan tata cara sholat Nabi ﷺ dan ketika sujud beliau membaca:
سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى
SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA
Artinya:
Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi (HR. Muslim no. 772)
Kedua: Dari ‘Aisyah, Nabi ﷺ biasa membaca doa ketika ruku’ dan sujud:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
SUBHAANAKALLAHUMMA ROBBANAA WA BI HAMDIKA, ALLAHUMMAGH FIRLIY
Artinya:
Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku (HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484
Ketiga: Dari ‘Ali bin Abi Tholib, Nabi ﷺ ketika sujud membaca:
اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
ALLAHUMMA LAKA SAJADTU, WA BIKA AAMANTU WA LAKA ASLAMTU, SAJADA WAJHI LILLADZI KHOLAQOHU, WA SHOWWAROHU, WA SYAQQO SAM’AHU, WA BASHOROHU. TABARAKALLAHU AHSANUL KHOLIQIIN
Artinya:
Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta (HR. Muslim no. 771)
Adapun bacaan yang biasa dibaca ketika Sujud Tilawah sebagaimana tersebar di berbagai buku dzikir dan doa, adalah berdasarkan hadis yang masih DIPERSELISIHKAN KESHOHIHANNYA. Bacaan tersebut terdapat dalam hadis berikut:
- Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan: bahwa Rasulullah ﷺ biasa membaca dalam Sujud Tilawah di malam hari, beberapa kali bacaan:
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
“Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.”
Artinya:
Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa-i)
- Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata, bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi ﷺ, lalu ia berkata: “Wahai Rasulullah, aku melihat diriku sendiri di malam hari, sedangkan aku tertidur (dalam mimpi). Aku seakan-akan sholat di belakang sebuah pohon. Tatkala itu aku bersujud, kemudian pohon tersebut juga ikut bersujud. Tatkala itu aku mendengar pohon tersebut mengucapkan:
اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِى بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَضَعْ عَنِّى بِهَا وِزْرًا وَاجْعَلْهَا لِى عِنْدَكَ ذُخْرًا وَتَقَبَّلْهَا مِنِّى كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ
“Allahummaktub lii bihaa ‘indaka ajron, wa dho’ ‘anniy bihaa wizron, waj’alhaa lii ‘indaka dzukhron, wa taqqobbalhaa minni kamaa taqobbaltahaa min ‘abdika dawuda”. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Kedua hadis di atas terdapat PERSELISIHAN ulama mengenai statusnya. Untuk hadis pertama dikatakan Shahih oleh At Tirmidzi, Al Hakim, An Nawawi, Adz Dzahabi, Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, Syaikh Al Albani dan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali. Sedangkan tambahan “Fatabaarakallahu ahsanul kholiqiin” diShahihkan oleh Al Hakim, Adz Dzahabi dan An Nawawi. Namun sebagian ulama lainnya semacam guru dari penulis Shahih Fiqih Sunnah, gurunya tersebut bernama Syaikh Abi ‘Umair dan menilai bahwa hadis ini Lemah (Dho’if).
Sedangkan hadis kedua dikatakan Hasan oleh At Tirmidzi. Menurut Al Hakim, hadis kedua di atas adalah hadis yang Shahih. Adz Dzahabi juga sependapat dengannya.
Sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa hadis ini memang memiliki Syahid (Penguat), namun penguat tersebut tidak mengangkat hadis ini dari status Dho’if (Lemah). Jadi, intinya kedua hadis di atas MASIH MENGALAMI PERSELISIHAN mengenai keShahihannya. Oleh karena itu, bacaan ketika Sujud Tilawah diperbolehkan dengan bacaan sebagaimana sujud dalam sholat, seperti contohkan di atas.
Imam Ahmad bin Hambal -rahimahullah- mengatakan:
أَمَّا أَنَا فَأَقُولُ سُبْحَانَ رَبِّي الْأَعْلَى
“Adapun (ketika Sujud Tilawah), maka aku biasa membaca: Subhaana robbiyal a’laa” (Al Mughni, 3/93, Asy Syamilah)
Dan di antara bacaan sujud dalam sholat terdapat pula bacaan:
SAJADA WAJHI LILLADZI KHOLAQOHU, WA SHOWWAROHU, WA SYAQQO SAM’AHU, WA BASHOROHU. TABARAKALLAHU AHSANUL KHOLIQIIN
Sebagaimana terdapat dalam hadis ‘Ali yang diriwayatkan oleh Muslim. Wallahu a’lam.
Sujud Tilawah Ketika Sholat
Dianjurkan bagi orang yang membaca Ayat Sajadah dalam sholat, baik sholat wajib maupun sholat sunnah, agar melakukan Sujud Tilawah. Inilah pendapat mayoritas ulama.
Dari Abu Rofi’, dia berkata bahwa dia sholat Isya’ (Sholat ‘Atamah) bersama Abu Hurairah, lalu beliau membaca “Idzas samaa’unsyaqqot”, kemudian beliau sujud. Lalu Abu Rofi’ bertanya pada Abu Hurairah, “Apa ini?” Abu Hurairah pun menjawab: “Aku bersujud di belakang Abul Qosim (Rasulullah ﷺ) ketika sampai pada Ayat Sajadah dalam surat tersebut.” Abu Rofi’ mengatakan: “Aku tidaklah pernah bersujud ketika membaca surat tersebut, sampai aku menemukannya saat ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ayat Sajadah dalam Alquran
Di mana sajakah Ayat Sajadah?
Ayat Sajadah di dalam Alquran terdapat pada 15 tempat. Sepuluh tempat disepakati. Empat tempat masih dipersilisihkan, namun terdapat hadis Shahih yang menjelaskan hal ini. Satu tempat adalah berdasarkan hadis, namun tidak sampai pada Nabi ﷺ, akan tetapi sebagian melakukan sujud tatkala bertemu dengan ayat tersebut. (Lihat pembahasan ini di Shahih Fiqih Sunnah, 1/454-458)
Sepuluh ayat yang disepakati sebagai Ayat Sajadah:
- Al A’rof ayat 206
- Ar Ro’du ayat 15
- An Nahl ayat 49-50
- Al Isro’ ayat 107-109
- Maryam ayat 58
- Al Hajj ayat 18
- Al Furqon ayat 60
- An Naml ayat 25-26
- As Sajdah ayat 15
- Fushilat ayat 38 (menurut Mayoritas Ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah)
Empat ayat yang termasuk Ayat Sajadah namun diperselisihkan, akan tetapi ada dalil Shahih yang menjelaskannya:
- Shaad ayat 24
- An Najm ayat 62 (ayat terakhir)
- Al Insyiqaq ayat 20-21
- Al ‘Alaq ayat 19 (ayat terakhir)
Satu ayat yang masih diperselisihkan dan tidak ada hadis Marfu’ (hadis yang sampai pada Nabi) yang menjelaskannya, yaitu surat Al Hajj ayat 77. Banyak sahabat yang menganggap ayat ini sebagai Ayat Sajadah semacam Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Abud Darda, dan ‘Ammar bin Yasar.
Ibnu Qudamah mengatakan:
لَمْ نَعْرِفْ لَهُمْ مُخَالِفًا فِي عَصْرِهِمْ ، فَيَكُونُ إجْمَاعًا
“Kami tidaklah mengetahui adanya perselisihan di masa sahabat mengenai ayat ini sebagai Ayat Sajadah. Maka ini menunjukkan bahwa para sahabat telah berijma’ (bersepakat) dalam masalah ini.” (Al Mughni, 3/88)
Apakah Disyariatkan Sujud Tilawah (Di Luar Sholat) Dalam Keadaan Suci (Berwudhu)?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Sujud Tilawah ketika membaca Ayat Sajadah tidaklah disyariatkan untuk Takbiratul Ihram, juga tidak disyariatkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah ma’ruf dari Nabi ﷺ, juga dianut oleh para ulama salaf, dan inilah pendapat para imam yang telah masyhur. Oleh karena itu, Sujud Tilawah tidaklah seperti sholat yang memiliki syarat yaitu disyariatkan untuk bersuci terlebih dahulu. Jadi, Sujud Tilawah diperbolehkan meski tanpa thoharoh (bersuci). Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Ibnu ‘Umar. Beliau pernah bersujud, namun tanpa thoharoh. Akan tetapi apabila seseorang memenuhi persyaratan sebagaimana sholat, maka itu lebih utama. Jangan sampai seseorang meninggalkan bersuci ketika sujud, kecuali ada uzur.” (Majmu’ Al Fatawa, 23/165)
Asy Syaukani mengatakan: “Tidak ada satu hadis pun tentang Sujud Tilawah yang menjelaskan, bahwa orang yang melakukan sujud tersebut dalam keadaan berwudhu. Nabi ﷺ juga pernah bersujud dan di situ ada orang-orang yang mendengar bacaan beliau. Namun tidak ada penjelasan kalau Nabi ﷺ memerintahkan salah satu dari yang mendengar tadi untuk berwudhu. Boleh jadi semua yang melakukan sujud tersebut dalam keadaan berwudhu dan boleh jadi yang melakukan sujud bersama orang musyrik sebagaimana diterangkan dalam hadis yang telah lewat. Padahal orang musyrik adalah orang yang paling najis, yang pasti tidak dalam keadaan berwudhu. Al Bukhari sendiri meriwayatkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar bahwa dia bersujud dalam keadaan tidak berwudhu. ” (Nailul Author, 4/466, Asy Syamilah)
Apakah Sujud Tilawah Harus Menghadap Kiblat?
Karena Sujud Tilawah bukanlah sholat, maka tidak disyariatkan untuk menghadap Kiblat. Akan tetapi, yang lebih utama adalah tetap dalam keadaan menghadap Kiblat. Dan tidak boleh seseorang meninggalkan hal ini kecuali jika ada uzur. Jadi, menghadap Kiblat bukanlah syarat untuk melakukan Sujud Tilawah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/450)
Bagaimana Tata Cara Sujud Tilawah bagi Orang yang Sedang Berjalan atau Berkendaraan?
Siapa saja yang membaca atau mendengar Ayat Sajadah, sedangkan dia dalam keadaan berjalan atau berkendaraan, kemudian ingin melakukan Sujud Tilawah, maka boleh pada saat itu berisyarat dengan kepalanya ke arah mana saja. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/450 dan lihat pula Al Mughni)
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ السُّجُودِ عَلَى الدَّابَةِ فَقَالَ : اسْجُدْ وَأَوْمِئْ.
Dari Ibnu ‘Umar: Beliau ditanyakan mengenai Sujud (Tilawah) di atas tunggangan. Beliau mengatakan: “Sujudlah dengan isyarat.” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang Shahih)
Hukum Sujud Tilawah Ditujukan untuk yang Membaca atau Mendengarkan Ayat Sajadah?
[Pertama] Sujud Tilawah ditujukan untuk orang yang membaca Alquran dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama, baik Ayat Sajadah dibaca di dalam sholat ataupun di luar sholat.
[Kedua] Lalu bagaimana untuk orang yang mendengar bacaan Quran dan di sana terdapat Ayat Sajadah? Apakah dia juga dianjurkan Sujud Tilawah?
Dalam kasus kedua ini terdapat perselisihan di antara para ulama:
Pendapat pertama mengatakan, bahwa orang yang mendengar bacaan Ayat Sajadah dianjurkan untuk Sujud Tilawah, walaupun orang yang membacanya tidak melakukan sujud. Pendapat pertama ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i, dan salah satu pendapat Imam Malik.
Pendapat kedua mengatakan, bahwa orang yang mendengar bacaan Ayat Sajadah ikut bersujud jika dia menyimak bacaan, dan jika orang yang membaca Ayat Sajadah tersebut ikut bersujud. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Malik. Inilah pendapat yang lebih kuat.
Di antara dalil dari pendapat kedua ini adalah:
Hadis Ibnu ‘Umar: “Nabi ﷺ pernah membaca Alquran yang di dalamnya terdapat Ayat Sajadah. Kemudian ketika itu beliau ﷺ bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perhatian: Disyariatkan bagi orang yang mendengar bacaan Ayat Sajadah kemudian dia ikut bersujud, adalah apabila orang yang diikuti termasuk orang yang layak jadi imam. Jadi, apabila orang yang diikuti tadi adalah anak kecil (shobiy) atau wanita, maka orang yang mendengar bacaan Ayat Sajadah tadi tidak perlu ikut bersujud. Inilah pendapat Qotadah, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Ishaq. (Lihat Al Mughni, 3/98)
Bolehkah Melakukan Sujud Tilawah di Waktu Terlarang untuk Sholat?
Sujud Tilawah boleh dilakukan di waktu terlarang untuk sholat. Alasannya, karena Sujud Tilawah bukanlah sholat. Sedangkan larangan sholat di waktu terlarang adalah larangan khusus untuk sholat. Inilah pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama. Inilah pendapat Imam Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452)
Bagaimana Ketika Membaca Ayat Sajadah, Luput Dari Sujud Tilawah?
Dianjurkan bagi orang yang membaca Ayat Sajadah atau mendengarnya langsung bersujud setelah membaca ayat tersebut, walaupun mungkin telat beberapa saat. Namun, apabila sudah lewat waktu yang cukup lama antara membaca ayat dan sujud, maka tidak ada anjuran Sujud Sahwi, karena dia sudah luput dari tempatnya. Inilah pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452)
Bagaimana Jika Membaca Ayat Sajadah Di Atas Mimbar?
Jika Ayat Sajadah dibaca di atas mimbar, maka dianjurkan pula untuk melakukan Sujud Tilawah dan para jamaah juga dianjurkan untuk sujud. Namun apabila sujud itu ditinggalkan, maka ini juga tidak mengapa. Hal ini telah ada riwayatnya sebagaimana terdapat pada riwayat Ibnu ‘Umar yang telah lewat.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber:
Leave A Comment