بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
NADZAR, SEPELIT-PELIT NIAT
Dari Ibnu Umar, Nabi ﷺ melarang bernadzar. Beliau ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya nadzar itu tidak mendatangkan kebaikan. Nadzar hanyalah alat agar orang yang pelit mau beramal.” [HR Bukhari no 6234 dan Muslim no 1639]
Dalam an Nihayah, Ibnul Atsir mengatakan:
“Larangan bernadzar itu berulang-ulang terdapat dalam hadis. Larangan tersebut bertujuan menegaskan perintah untuk melaksanakan nadzar, dan larangan untuk meremehkan nadzar setelah nadzar tersebut diucapkan. Seandainya makna larangan nadzar adalah melarang orang untuk mengucapkan kalimat nadzar, maka ini berarti membatalkan hukum nadzar, dan menggugurkan kewajiban memenuhi nadzar. Karena dengan adanya larangan, berarti melakukannya adalah sebuah maksiat, sehingga tentunya tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya.
Jadi makna hadis adalah pemberitahuan Nabi ﷺ terhadap umatnya, bahwa nadzar itu tidak akan membuahkan manfaat di dunia, tidak bisa mencegah bahaya, dan tidak bisa mengubah takdir. Sehingga makna hadis adalah:
Janganlah kalian bernadzar dengan berkeyakinan, bahwa dengan bernadzar kalian akan mendapatkan sesuatu, yang sebenarnya tidak Allah takdirkan kepada kalian, atau menghindarkan kalian dari takdir yang telah ditetapkan atas kalian. Namun jika kalian telah terlanjur bernadzar, maka laksanakanlah, karena itu telah menjadi kewajiban kalian.” [Fathul Bari 19/60, Syamilah]
Orang yang bernadzar disebut orang yang pelit atau bakhil. karena “orang yang pelit adalah orang yang tidak mau bersedekah dan berbuat baik kepada orang lain. kecuali ada sesuatu yang mengharuskannya untuk melakukan hal itu. Nadzarlah di antara hal yang memaksanya untuk melakukan kebaikan.” [Taudhih al Ahkam min Bulugh al Maram 4/403, cetakan Jannatul Afkar, Mesir]
Macam-Macam Nadzar
Nadzar itu ada dua macam:
Pertama: Nadzar Mutlak, yaitu seseorang itu mewajibkan dirinya untuk melakukan sesuatu tanpa syarat apapun. Misalnya ucapan: “Kuwajibkan diriku pada saat ini untuk melakukan shalat sebanyak dua rakaat”. Nadzar jenis ini dinilai makruh oleh mayoritas ulama, namun mereka mengatakan, bahwa melaksanakan nadzar semacam ini adalah sebuah kewajiban dan amal yang berpahala. Sebagian ulama bahkan menganjurkan nadzar semacam ini.
Kedua: Nadzar Bersyarat, yaitu seseorang itu mewajibkan dirinya sendiri untuk melakukan suatu hal, dengan syarat mendapatkan nikmat tertentu, atau tercegah dari bahaya tertentu. Misalnya adalah ucapan: “Jika Allah sembuhkan anggota keluargaku yang sakit, maka aku akan memberi makan seorang miskin”. Mengucapkan nadzar bersyarat ini hukumnya makruh [Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 350]
Ringkasnya, bernadzar itu hukumnya makruh, karena Nabi ﷺ menyebut pelakunya sebagai orang yang pelit. Akan tetapi jika seseorang telah terlanjur bernadzar, maka bila isi nadzarnya adalah ibadah semisal shalat, puasa dan sedekah, maka wajib dilaksanakan.
Selengkapnya: http://ustadzaris.com/apakah-benar-nadzar-tidak-mendatangkan-kebaikan
Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat..!
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: @NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Leave A Comment