Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan:
“Empat Imam Madzhab berpendapat, bahwa semua alat musik adalah haram. Telah ada hadis Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan ulama lainnya, bahwasanya Nabi ﷺ mengabarkan akan adanya orang-orang dari umatnya yang menghalalkan zina, sutra, minum khamr, dan alat-alat music, serta mereka akan diubah menjadi kera dan babi. Al-Ma’azif adalah alat-alat musik sebagaimana yang disebutkan oleh para pakar bahasa Arab, bentuk jamak dari ma’zifah, yaitu alat yang dibunyikan. Dan tidak ada perselisihan sedikit pun dari pengikut para imam (tentang haramnya alat musik).” [Majmu’ Fatawa (XI/576)]
Beliau rahimahullah mengatakan:
“Al-Ma’azif (alat-alat musik) adalah khamr bagi jiwa. Dia bereaksi dalam jiwa lebih hebat daripada reaksi arak. Apabila mereka telah mabuk dengan nyanyian, mereka bisa terkena kesyirikan, condong kepada perbuatan keji dan zhalim sehingga mereka pun berbuat syirik, membunuh jiwa yang diharamkan Allah Azza wa Jalla dan berzina.” [Majmu’ Fatawa (X/417)]
Beliau rahimahullah juga mengatakan:
“Adapun sama’ (mendengarkan) yang mencakup kemungkaran-kemungkaran agama, maka orang yang menganggapnya sebagai amalan qurbah (pendekatan diri kepada Allah ﷻ), ia harus disuruh bertobat. Bila mau bertobat (maka diterima tobatnya). Jika tidak bertobat, ia dibunuh. Apabila ia adalah orang yang mentakwil atau tidak tahu, maka dia harus diberi penjelasan tentang kesalahan takwilnya itu, dan dijelaskan kepadanya ilmu yang dapat menghilangkan kebodohannya. Dalam Shahih al-Bukhari dan selainnya disebutkan, bahwasanya Nabi ﷺ menyebutkan orang-orang yang menganggap halal kemaluan (zina), sutra, khamr, dan alat-alat musik dalam konteks celaan atas mereka, dan bahwa Allah akan menghukum mereka. Maka hadis ini menunjukkan HARAMNYA alat-alat musik. Menurut pakar bahasa Arab, al-Ma-’aazif adalah alat-alat yang membuat lalai, dan nama ini mencakup semua alat-alat musik yang ada.” [Majmu’ Fatawa (XI/535)]