Mungkinkah duduk tasyahud hingga empat kali saat Maghrib? Bisakah demikian?

Ini bisa terjadi, jika makmum mendapati sholat imam setelah ruku’ pada rakaat kedua. Maka ia tasyahud pertama kali ketika imam Tasyahud Awal di rakaat kedua. Lalu ia tasyahud kedua kalinya ketika imam tasyahud akhir. Kemudian ia melakukan lagi tasyahud ketiga ketika berada pada rakaat kedua baginya. Lalu ia melakukan tasyahud keempat ketika rakaat terakhir (rakaat ketiga) baginya.

Cara duduknya bagaimana?

Begitu pula jika ada makmum masbuk dari sholat Maghrib yang melakukan tasyahud hingga empat kali, maka di tiga tasyahud pertama, ia lakukan duduk Iftirosy. Sedangkan Tasyahud Akhir (yang keempatnya), ia melakukan duduk Tawarruk. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah [Lihat bahasan dalam Al-Majmu’, 3: 299].

Semoga bermanfaat.

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

 

https://rumaysho.com/13142-duduk-tasyahud-hingga-empat-kali-untuk-sholat-maghrib.html?