Muamalah dengan Wanita Tua Bukan Mahram
Berjabat Tangan dengan Wanita Tua
Pertanyaan:
Bolehkah kita berjabat tangan, berduaan, atau menengok ketika sakit, perempuan bukan mahram yang berusia lanjut?
Jawaban:
Mungkin jawabannya adalah boleh, seandainya kita tidak menghiraukan sebuah pepatah:
“Sesuatu yang sudah terlanjur jatuh, pasti ada yang mengambilnya.”
Oleh karena itu, yang lebih baik adalah menjauhi perbuatan-perbuatan itu.
Sumber: Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
https://konsultasisyariah.com/10281-muamalah-dengan-wanita-tua-yang-bukan-mahram.html
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ TENTANG MUSIK DAN NASYID Syaikh Ahmad An-Najmi rahimahullah berkata: إن الأغاني معصية والمصر…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KISAH RAJA NAJASYI (ASHHAMAH BIN JABAR) DARI ETIOPIA Najasyi bisa dikatakan tabi’in,…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ PENGKHIANATAN KONSTITUSI An Najasy adalah putra tunggal Raja Habasyah (Etiopia). Para punggawa kerajaan…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ APAKAH ALLAH BERBICARA DENGAN HURUF DAN SUARA? Pertanyaan: Bagaimana cara menjelaskan kepada orang…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ SIFAT MURKA BAGI ALLAH Ahlussunnah meyakini Allah ﷻ memiliki sifat al ghadhab…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ MENGIMANI SIFAT MURKA ALLAH Kemuliaan suatu disiplin ilmu sangat erat kaitannya dengan…