بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

 

MIQAT HAJI

 
Miqat haji ada dua macam:
 
1. Miqat Zamani: Yaitu batasan-batasan waktu di mana dilakukan ibadah haji. Batasan waktu tersebut adalah bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqadah, dan 10 hari pertama dari bulan Dzulhjjah). Sebagaimana firman Allah ﷻ:
 
“Haji itu pada bulan-bulan yang telah ditentukan.” [QS. Al-Baqarah: 197]
 
2. Miqat Makani: Yaitu sebuah tempat yang telah ditentukan dalam syariat, untuk memulai niat ihram haji dan umrah.
Miqat Makani tersebut ada lima, sebagaimana dalam hadis Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan Al-Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1811, dan penentuan khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu tentang Dzatu ‘Irqin yang terdapat dalam riwayat Al-Bukhari no. 1531 yang mencocoki sabda Nabi ﷺ dari hadis Jabir bin Abdillah. [Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 175]. Kelima Miqat Makani tersebut adalah:
 
Pertama: Dzul Hulaifah (sekarang dinamakan Abyar ‘Ali atau Bir ‘Ali)
Tempat ini adalah miqat bagi penduduk kota Madinah dan yang datang melalui rute mereka. Jaraknya dengan kota Makkah sekitar 420 km.
 
Kedua: Al-Juhfah
Tempat ini adalah miqat penduduk Saudi Arabia bagian utara dan negara-negara Afrika Utara dan Barat, serta penduduk negeri Syam (Lebanon, Yordania, Syiria, dan Palestina). Jaraknya dengan kota Makkah kurang lebih 208 km. Namun tempat ini telah ditelan banjir, dan sebagai gantinya adalah daerah Rabigh yang berjarak kurang lebih 186 km dari kota Makkah.
 
Ketiga: Qarnul Manazil (sekarang dinamakan As-Sail), yang berjarak kurang lebih 78 km dari Makkah, atau Wadi Muhrim (bagian atas Qarnul Manazil) yang berjarak kurang lebih 75 km dari kota Makkah.
Tempat ini merupakan miqat penduduk Najd dan yang setelahnya dari negara-negara Teluk, Irak (bagi yang melewatinya), Iran, dll. Demikian pula penduduk bagian selatan Saudi Arabia yang berada di seputaran pegunungan Sarat.
 
Keempat: Yalamlam (sekarang dinamakan As-Sa’diyyah), yang berjarak kurang lebih 120 km dari kota Makkah (bila diukur lewat jalur selatan Tihamah).
Ini adalah miqat penduduk negara Yaman, Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya.
 
Kelima: Dzatu ‘Irqin (sekarang dinamakan Adh-Dharibah), yang berjarak kurang lebih 100 km dari kota Makkah.
Ini adalah miqat penduduk negeri Irak (Kufah dan Bashrah) dan penduduk negara-negara yang melewatinya. Awal mula direalisasikannya Dzatu ‘Irqin sebagai miqat adalah di masa khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab. Yaitu ketika penduduk Kufah dan Bashrah merasa kesulitan untuk pergi ke miqat Qarnul Manazil, dan mengeluhkannya kepada khalifah. Mereka pun diperintah untuk mencari tempat yang sejajar dengannya. Dan akhirnya dijadikanlah Dzatu ‘Irqin sebagai miqat mereka dengan kesepakatan dari khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, yang ternyata mencocoki sabda Nabi ﷺ, sebagaimana dalam Shahih Muslim dari hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu. [Lihat Taudhihul Ahkam juz 4, hal. 43-48, Asy-Syarhul Mumti’ juz 4, hal. 49-50, Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 175]
 
Wallahu a’lam.
 
 
 
Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc
#macammacamhaji #jenisjenishaji #haji #fikihhaji #fiqihhaji #Tamatu #Tamattu #Ifrad #Ifrod #Qiran #Qiron #hajipalingutama #tigamacampelaksanaanhaji #3macampelaksanaanhaji #sifathaji #tatacarahaji #umrah #umroh #ihram #ihrom #miqat #miqot #haji #miqothaji, #miqotumrah #miqatumrah #haji #umrah #tatacarahaji, #tatacaraumrah #macammacammiqat #jenisjenismiqat #miqatwaktu #bulanbulanhaji #miqattempat #mulaiihramdarimana #tempatmulaiihram
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat