MINTA TRAKTIR TERMASUK MEMINTA-MINTA YANG TERCELA?
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
MINTA TRAKTIR TERMASUK MEMINTA-MINTA YANG TERCELA?
Akhi, traktir donk..
Antum yang bayar ya…
Dan kalimat yang semakna sering kita dengar dalam keseharian kita. Apakah ini termasuk meminta yang terlarang dan diharamkan? Simak uraian ringkas berikut ini!
Al-Imam Al-Bukhari membuat bab dalam Kitab Shahihnya:
ﺑﺎﺏ ﻣﻦ اﺳﺘﻮﻫﺐ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﺷﻴﺌﺎ
Bab “Orang Yang Meminta Dari Sahabatnya Agar Memberinya Sesuatu”
Maksudnya: Sama saja (yang diminta) adalah berbentuk benda atau manfaat adalah boleh tanpa dimakruhkan, jika dia ketahui bahwa sahabatnya senang dengan (permintaan tersebut). [Fathul-Bari:5 /200]
Kemudian Al-Bukhari membawakan beberapa hadis:
Hadis Abu Sa’id tentang kambing dijadikan bayaran rukyah, dan di dalamnya Rasulullah ﷺ berkata:
وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ سَهْمًا
Berilah aku bagian (dari kambing tersebut) bersama kalian.
Dan hadis Sahl ibn Sa’ad tentang seorang wanita yang diminta oleh Rasulullah ﷺ agar budaknya membuatkan minbar:
Apakah masih ada yang tersisa darinya?” Aku jawab: “Ya masih”. Maka aku berikan paha keledai (liar) tersebut, lalu beliau ﷺ memakannya hingga habis.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa sekadar meminta sesuatu yang sifatnya telah diketahui secara kebiasaan, bahwa itu bukan meminta-meminta, maka TIDAKLAH tercela dan terlarang.
Berkata Al-Allamah Al-Aini rahimahullah tentang meminta yang dibolehkan:
والمباح لمن سأل بالمعروف قريبًا أو صديقًا.
Dan yang mubah (boleh) adalah orang meminta pada kerabatnya atau temannya dengan cara yang ma’ruf (sesuai uruf/kebiasaan). [Umdatul-Qari:9/50]
Meminta yang ma’ruf adalah meminta yang secara kebiasan berlaku dalam masyarakat, dan tidak teranggap tercela dan meminta-meminta. Termasuk dalam hal ini adalah meminta traktir.
Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafidzahullah menjelaskan:
Ini menunjukkan, bahwa seorang yang meminta sesuatu pada temannya atau tetangganya karena suatu hal tidaklah termasuk meminta yang tercela, yang mana syariat mencela pelakunya.
Adapun orang yang meminta sesuatu yang telah diketahui secara kebiasaan di tengah manusia, bahwasanya pelakunya tidak tercela, melainkan ini adalah suatu perkara yang sudah diketahui secara ma’ruf dan timbal-balik di tengah manusia adalah sesuatu yang dibolehkan.
Kecuali jika pada permintaan ini terdapat hal yang membuat berat orang yang diminta, atau meminta yang terlarang, atau ditakutkan terdapat bahaya di kemudian hari pada orang yang meminta, maka seperti ini tidak dibolehkan dan terlarang. [Faidah dari pelajaran Shahih Al-Bukhari Bab Manis-tauhaba Min Ashabihi Syai’a]
Beberapa hal yang perlu diperhatikan, bahwa orang yang meminta tidak boleh sampai menjadikan kebiasaan, atau merendahkan dirinya, atau memaksa untuk ditraktir, atau menyakiti orang yang diminta. Hal yang seperti ini terlarang.