“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak salat“ (H.R Muslim)
Diriwayatkan dari ‘Asiyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ بِالسِّوَاكِ.
.
“Kebiasaan Nabi ﷺ adalah bersiwak apabila hendak masuk ke dalam rumah.” [H.R Muslim]
Imam Nanwawi rahimahullah berkata:
“Siwak menurut istilah para ulama adalah menggunakan ranting atau yang semcamnya untuk menghilangkan warna kuning serta kotoran lain yang ada pada gigi. Siwak hukumnya sunnah dan tidak wajib dalam keadaaan apapun, baik ketika hendak salat maupun dalam kondisi lain”.
Imam Nawawi juga menjelaskan, bahwa siwak hukumnya sunnnah (dianjurkan). Namun lebih ditekankan lagi dalam lima kondisi berikut:
1. Ketika hendak salat
2. Ketika (sebelum atau sesudah) berwudhu
3. Ketika hendak membaca Alquran
4. Ketika bangun dari tidur
5. Ketika kondisi bau mulut berubah, misalnya ketika lama tidak makan dan minum, saat memakan makanan yang berbau tidak sedap, ketika lama tidak bicara, dan setelah banyak berbicara.