Meninggalkan Sholat Jumat karena Menangani Pasien
Pertanyaan:
Bolehkah dokter jaga tidak melaksanakan Jumatan? Karena kalau ditinggalkan, takutnya ada hal yang tidak diinginkan terjadi pada pasien.
Jawaban:
Bismillah was sholatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada beberapa sebab yang membolehkan seseorang meninggalkan Jumatan. Dalam kitab al-Asybah wa an-Nadzair, as-Suyuthi – ulama Syafiiyah – menyebutkan beberapa udzur yang membolehkan seseorang tidak sholat jamaah dan tidak Jumatan. Di antara udzur yang beliau sebutkan adalah menangani orang sakit (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 439).
Keterangan yang lain disampaikan Ibnu Abidin – ulama Hanafiyah –, beliau menyebutkan beberapan udzur untuk meninggalkan sholat jamaah dan Jumatan:
وقيامه بمريض أي يحصل له بغيبته المشقة والوحشة
Atau menangani orang sakit, maksudnya ketika si sakit bisa mendapat kesulitan dan merasa kesepian ketika yang menunggu tidak ada. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/556)
Ini berlaku, jika tidak ada orang lain yang bisa menggantikan.
Jika ada orang lain yang bisa menggantikan, misalnya ada perawat wanita atau dokter wanita yang tidak wajib Jumatan, maka wajib digantikan mereka yang tidak wajib Jumatan.
An-Nawawi mengatakan:
قال أصحابنا: من الأعذار في ترك الجماعة : أن يكون مُمَرِّضاً لمريض يخاف ضياعه
Ulama kami – Syafiiyah – mengatakan bahwa termasuk udzur meninggalkan sholat jamaah adalah posisi dia sebagai perawat orang sakit, yang dikhawatirkan akan membahayakan pasiennya. (Al-Majmu’, 4/100).
Di sini mereka berbicara tentang udzur meninggalkan sholat jamaah, namun aturan ini juga berlaku untuk Jumatan.
Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin dinyatakan:
قال الحسن: أفادت هذه الرواية أن الجمعة والجماعة في ذلك سواء
Al-Hasan mengatakan, riwayat ini menunjukkan bahwa udzur Jumatan maupun sholat jamaah, itu sama. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/555)
Inilah yang menjadi pertimbangan Fatwa Lajnah Daimah, yang membolehkan meninggalkan Jumatan karena udzur menangani orang sakit.
Lajnah ditanya tentang dokter yang jaga di rumah sakit bertepatan dengan waktu Jumatan. Apa yang harus dilakukan dokter ini?
Jawaban Lajnah:
الطبيب المذكور في السؤال قائم بأمر عظيم ينفع المسلمين ، ويترتب على ذهابه إلى الجمعة خطر عظيم ، فلا حرج عليه في ترك صلاة الجمعة ، وعليه أن يصلي الظهر في وقتها، ومتى أمكن أداؤها جماعة وجب ذلك ؛ لقول الله سبحانه: ( فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ) ، فإذا كان من الموظفين من يتناوب معه وجب عليهم أن يصلوا الظهر جماعة
Dokter tersebut sedang melakukan tugas besar yang manfaatnya besar bagi kaum Muslimin. Yang jika dia tinggal untuk Jumatan, bisa mengancam bahaya besar. Karena itu, tidak masalah baginya untuk meninggalkan Jumatan. Namun dia wajib sholat Dzuhur di waktunya. Dan selama memungkinkan untuk mengerjakan Dzuhur secara berjamaah, wajib untuk dia lakukan. Berdasarkan firman Allah (yang artinya): “Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” Jika ada beberapa karyawan yang mendapat tugas bersamanya, maka mereka semua wajib sholat Dzuhur berjamaah. (Fatwa Lajnah Daimah, 8/190).
Kesimpulannya, ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan ketika jadwal jaga bertabrakan dengan Jumatan:
[1] Mencari dokter pengganti yang tidak wajib Jumatan.
[2] Jika tidak ada, boleh tidak Jumatan, namun nanti sholat Dzuhur setelah dokter lain sudah pulang Jumatan.
[3] Jika ada beberapa dokter dan karyawan yang juga tidak Jumatan, maka mereka tetap WAJIB SHOLAT JAMAAH di mushola rumah sakit atau di ruang sholat yang disediakan.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
https://konsultasisyariah.com/26740-meninggalkan-Jumatan-karena-menangani-pasien.html
Leave A Comment