بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#SifatSholatNabi

MENINGGALKAN SHALAT ‘IED DAN HUKUM WANITA MELAKSANAKAN SHALAT ‘IED

Pertanyaan:

Bolehkah seorang Muslim meninggalkan shalat ‘Ied, padahal tidak ada uzur [halangan]? Dan bolehkah melarang seorang wanita menunaikan shalat Ied bersama orang banyak?

Jawaban:

Shalat ‘Ied hukumnya Fardhu Kifayah, menurut sebagian besar para ulama. Seorang Muslim per-individu boleh meninggalkan shalat ‘Ied, tapi lebih baik baginya datang dan berkumpul bersama kaum Muslimin untuk melaksanakan shalat ‘Ied yang hukumnya Sunnah Mu’akad [sunnah yang ditekankan].  Sehingga tidak pantas bagi seorang Muslim untuk meninggalkannya tanpa alasan yang syari.

Sebagian ulama berpendapat, bahwa shalat ‘Ied itu hukumnya Fardhu ‘Ain, sama seperti shalat Jumat. Maka, bagi setiap Muslim laki-laki yang mukallaf [sudah dewasa dan tidak gila], dan dia bermukin [tidak bepergian], dia tidak boleh meninggalkan shalat ‘Ied. Pendapat ini lebih jelas bila dihubungkan dengan dalil-dalil yang ada, dan lebih dekat kepada kebenaran.

Dan disunnahkan pula bagi para wanita untuk menghadiri shalat ‘Ied dengan berhijab [menutup aurat] dan tidak memakai wangi-wangian. Hal ini berdasarkan sebuah hadis shahih dari Ummu Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang mengatakan:

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ فِيْ عِيْدَيْنِ العَوَاطِقَ وَالْحُيَّضَ لِيَشْهَدْناَ الخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَتَعْتَزِلَ الْحُيَّضُ الْمُصَلِّى

“Rasulullah ﷺ menyuruh kami keluar menghadiri shalat ‘Ied bersama budak-budak perempuan dan perempuan-perempuan yang sedang haid, untuk menyaksikan kebaikan-kebaikan dan mendengarkan khutbah. Dan bagi wanita yang sedang haid disuruh menjauhi tempat shalat.” [HR. Bukhari: 313, Muslim: 1475]

Dalam riwayat yang lain disebutkan, bahwa ada di antara shahabat perempuan berkata kepada Rasulullah ﷺ:

يَا رَسُوْلَ اللهِ لاَ تَجِدُ إِحْدَنَا جِلْبَابًا تَخْرُجُ فِيْهِ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

“Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memunyai jilbab.” Beliau ﷺ  berkata: “Hendaklah saudaranya memberikan [meminjamkan] jilbab kepadanya.” [HR. Ahmad: 19863].

Jadi tidak diragukan lagi, bahwa hadis ini menunjukkan tentang ditekankannya para wanita untuk keluar menuju shalat ‘Ied, agar mereka menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslimin. Dan Allah subhanahu wa ta’ala Maha Penolong menuju kebenaran.

[Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan]

 

Sumber: https://konsultasIsyariah.com/29577-hukum-meninggalkan-shalat-ied.html