Kategori: Fikih dan Muamalah

MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK KEPERLUAN PRIBADI

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: Bagaimana hukum menggunakan fasilitas pemerintah yang kecil-kecil yang tersedia di kantor untuk keperluan pribadi, seperti pena, amplop, penggaris dan sebagainya ? Semoga Allah memberikan Anda kebaikan

Jawaban:

Menggunakan peralatan negara yang ada di kantor-kantor pemerintah untuk keperluan pribadi hukumnya HARAM, karena perbuatan ini bertentangan dengan amanat yang telah diperintahkan Allah untuk dipelihara, kecuali hal-hal yang tidak merugikan, seperti penggunaan penggaris. Hal seperti ini tidak berpengaruh dan tidak merugikan. Adapun menggunakan pena, kertas, mesin ketik, mesin photo copy dan sejenisnya untuk keperluan-keperluan pribadi, maka hukumnya tidak boleh karena itu semua merupakan milik pemerintah

[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 31-32]

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: Bolehkah seorang muslim karyawan instansi pemerintah menggunakan mobil dinas, padahal ia sendiri memiliki mobil?

Jawaban

Karyawan pemerintah adalah seperti pekerja yang diupah. Ia dipercaya untuk memegang tugas yang dibebankan dan diserahkan kepadanya. Ia juga diamanati berbagai perlengkapan dan peralatan untuk melaksanakan tugas yang diserahkan kepadanya. Maka ia tidak boleh menggunakannya kecuali dalam tugas pemerintah atau yang berkaitan dengan itu. Karena itu, ia tidak boleh menggunakan mobil tersebut untuk keperluan-keperluan pribadinya. Tidak juga telepon atau lainnya untuk keperluan-keperluan pribadi. Demikian juga buku catatan, kertas, pena dan sebagainya. Tidak menggunakan hal-hal tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri merupakan kesempurnaan pelaksanaan amanat.

Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ

“Artinya: Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya” [Al-Mu’minun : 8]

[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 31-32]

MENGUPAH DARI KANTONG SENDIRI

Oleh: Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan:

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya: Saya pimpinan suatu instansi, saya mempunyai sejumlah karyawan dan sopir. Adakalanya saya memanfaatkan salah seorang dari mereka untuk keperluan pribadi saya. Apakah saya berdosa dalam hal ini ?

Jawaban:

Anda tidak boleh mempekerjakan karyawan atau sopir kantor instansi pemerintah untuk keperluan pribadi Anda, karena mempekerjakan mereka seperti itu di luar tugas mereka. Dan itu merupakan kecurangan terhadap karyawan pemerintah, jika dipekerjakan untuk keperluan pribadi Anda. Jika Anda punya pekerjaan tertentu, Anda harus mengupah dari kantong Anda sendiri

[Kitab Ad-Da’wah (8), Syaikh Al-Fauzan (3/53-54)]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]

http://almanhaj.or.id/content/1565/slash/0/menggunakan-fasilitas-pemerintah-kantor-untuk-kepentingan-pribadi/

Admin Nasihat Sahabat

Bagikan
Ditayangkan oleh
Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…

3 months lalu

BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…

3 months lalu

BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…

3 months lalu

LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…

3 months lalu

KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…

3 months lalu

SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…

4 months lalu