بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
#MuslimahSholihah
#FaidahTafsir
MENGGAPAI KESUCIAN HATI DENGAN MENJAGA PANDANGAN DAN KEMALUAN
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada kaum laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan sebagian pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” [An-Nur: 30]
“Dan katakanlah kepada kaum wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan sebagian pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” [An-Nur: 31]
#BEBERAPA_PELAJARAN:
1) Larangan bagi kaum yang memiliki iman, laki-laki maupun perempuan, untuk melihat yang diharamkan, yaitu:
2) Perintah bagi kaum Mukminin laki-laki dan perempuan untuk menjaga kemaluan, yaitu:
3) Menjaga pandangan dan kemaluan lebih menyucikan dan memerbaiki diri, karena orang yang meninggalkan sesuatu karena Allah, akan Allah gantikan dengan yang lebih baik darinya. Al-Imam As-Sa’di rahimahullah berkata:
“Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Barang siapa menahan pandangannya dari yang haram, maka Allah akan menyinari penglihatan hatinya. Dan karena seorang hamba, apabila ia menjaga kemaluan dan pandangannya dari yang haram dan pengantar-pengantarnya, padahal syahwatnya mendorong untuk melakukannya, maka ia lebih dapat menjaga anggota tubuhnya yang lain dari perbuatan yang haram.” [Tafsir As-Sa’di, hal. 566]
4) Kata (من) dalam ayat di atas menunjukkan makna “Sebagian”, yaitu sebagian pandangan diharamkan. Berarti ada sebagian pandangan yang dibolehkan, contohnya:
5) Larangan terkait perhiasan dan pakaian wanita:
Pertama: Tidak boleh menampakkan perhiasan wanita (sama saja apakah secara langsung atau melalui foto dan video), yaitu:
Kedua: Diperkecualikan adalah pakaian luar yang memang harus dikenakan wanita dengan syarat tidak menggoda, yaitu kerudung yang menutup dari kepala sampai ke dada, dan jilbab yang menutupi seluruh tubuh, sesuai dengan syarat-syarat pakaian wanita yang disyariatkan.
Ketiga: Kemudian diberikan pengecualian orang yang boleh melihat seluruh perhiasan wanita, yaitu suaminya.
Keempat: Lalu orang-orang yang boleh melihat sebagian perhiasan yang tidak memunculkan fitnah dari kalangan mahramnya:
Kelima: Lalu orang-orang yang boleh melihat sebagian perhiasan yang tidak memunculkan fitnah dari kalangan selain mahramnya:
Keenam: Ayat yang mulia ini juga menjelaskan batas aurat dan perhiasan wanita saat bersama mahramnya atau sesama wanita, adalah tempat-tempat perhiasannya. Disebutkan dalam fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa, Kerajaan Saudi Arabia:
أما ما يجوز للمرأة أن تبديه من زينتها لمحارمها غير زوجها فهو وجهها وكفاها وخلخالها وقرطاها وأساورها وقلادتها ومواضعها ورأسها وقدماها
“Adapun perhiasan yang dibolehkan bagi wanita untuk menampakkannya kepada mahramnya selain suaminya adalah: Wajahnya, dua telapak tangannya, perhiasan di pergelangan kakinya, gelang tangannya, kalung lehernya, semua anggota tubuh tempat perhiasan tersebut, kepalanya dan dua kakinya.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/296 no. 2923]
[Disarikan disertai tambahan dari Taisirul Kariimir Rahman fi Tafsiril Kalaamil Mannan karya Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, hal. 566-567]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Penulis: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah
Baca Selengkapnya:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…