MENGANTUK SAAT KHOTBAH JUMAT

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#FaidahSholatJumat

MENGANTUK SAAT KHOTBAH JUMAT

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika saya sering ngantuk saat khotbah Jumat. Mohon penjelasannya.

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Apabila penanya sengaja tidak istirahat, maksimal di malam atau pagi sebelum pelaksanaan shalat Jumat, sehingga penanya mengantuk dan sampai mengantarkan penanya kepada tidur pulas, maka penanya telah melakukan kesalahan.

Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Ulama’ yang duduk di Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi:

“Sebagian orang, termasuk saya sendiri, tidur pada saat khotbah Jumat disampaikan. Apa hukum tindakan ini?”

Mereka menjawab: Seorang Muslim wajib diam menyimak khotbah Jumat yang disampaikan, dan menjauhi hal-hal yang bisa menghalangi itu, seperti berbicara, tidur atau mengantuk. Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dalam kitab Sahihnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, yang mengatakan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

«من اغتسل ثم أتى الجمعة فصلى ما قدر له ثم أنصت حتى يفرغ الإمام من خطبته ثم يصلي معه غفر له ما بينه وبين الجمعة الأخرى وفضل ثلاثة أيام

“Barang siapa mandi, kemudian mendatangi shalat Jumat, lalu mengerjakan shalat (sunnah) sesuai kemampuannya, lalu tenang mendengarkan khotbah sampai imam selesai berkhotbah, kemudian mengerjakan shalat Jumat bersama imam, maka diampuni dosa-dosanya, antara Jumat itu dan Jumat berikutnya, serta tambahan tiga hari.”

Dan juga sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

من تكلم يوم الجمعة والإمام يخطب فهو كمثل الحمار يحمل أسفارا، والذي يقول له أنصت ليس له جمعة

“Barang siapa yang berbicara pada saat imam khotbah Jumat, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jumat baginya (artinya: ibadah Jumatnya tidak sempurna).”

Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata: “Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dengan status sanad yang bisa diterima. Dan semua ini karena eksistensi khotbah yang sangat agung yang terkandung di dalamnya, berikut dengan pelajaran, bimbingan, dakwah kepada kebaikan, dan mengingatkan seorang Muslim kepada Allah ta’ala.”

Oleh sebab itu, seorang Muslim wajib menyadari akan hal ini, tidak bermain-main dan lalai, karena mengingat ancaman yang sangat keras, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

  • Bakar Abu Zaid  selaku Anggota
  • Shalih al-Fawzan selaku Anggota
  • Abdullah bin Ghadyan selaku Anggota
  • Abdul Aziz Alu asy-Syaikh selaku Wakil Ketua
  • Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua
  • [Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 7/135-136 Pertanyaan ketiga dari Fatwa nomor 18192 ]

Terkait hukumnya tidur dilihat dari sisi batalnya wudhu, mereka juga ditanya:

“Sebagian orang tidur di masjid sambil bertasbih dengan alat tasbih. Apakah dia wajib berwudu kembali sebelum menunaikan shalat?”

Mereka menjawab: “Segala puji hanyalah bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, kerabat dan sahabat beliau.

Tidur lelap memiliki risiko membatalkan wudhu. Oleh sebab itu, orang yang tidur lelap di dalam masjid atau di tempat lain, maka dia wajib berwudhu kembali, baik tidur dalam keadaan berdiri, duduk, maupun berbaring, meskipun sambil memegang alat tasbih ataupun tidak. Namun, jika dia tidak tertidur lelap — seperti mengantuk yang tidak kehilangan kesadaran– maka tidak wajib berwudhu kembali. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam banyak hadis shahih dari Nabi ﷺ yang menerangkan hal tersebut secara detail.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

  • Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
  • Abdullah bin Qu’ud selaku Anggota
  • Abdullah bin Ghadyan selaku Anggota
  • Abdurrazzaq `Afifi selaku Wakil Ketua
  • Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua
  • [Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 5/283-284  Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor 3030]

 

Sumber: http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/6295-ngantuk-saat-khotbah-jumat

Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…

3 months lalu

BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…

3 months lalu

BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…

3 months lalu

LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…

3 months lalu

KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…

3 months lalu

SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…

4 months lalu