”Luruskan shaf, rapatkan pundak, dan tutup celah, perlunak pundak kalian untuk saudaranya, dan jangan tinggalkan celah untuk setan.” [HR. Abu Daud 666 dan dishahihkan al-Albani]
Makna: “Perlunak pundak kalian untuk saudaranya” adalah hendaknya dia mempemudah setiap orang yang masuk shaf, dengan berusaha agar pundaknya tidak mengganggu orang lain.
6. Hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ memerintahkan:
“Penuhi shaf depan, kemudian shaf berikutnya…” [HR. Abu Daud 671 dan dishahihkan al-Albani]
Dan masih terdapat beberapa riwayat lainnya, yang itu semua menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap kesempurnaan shalat jamaah, yang meliputi lurus dan rapatnya shaf, terpenuhinya shaf terdepan, tidak boleh ada yang berbeda, tidak mengganggu sesama jamaah, dst.
Apa Hukum Merapatkan dan Meluruskan Shaf dalam Shalat Berjamaah?
Jumhur Ulama (Mayoritas) berpandangan, bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian, atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” [HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436]
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” [Syarh Muslim, 4: 157]
Dalil dari hadis Anas bin Malik:
عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّى أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِى » . وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ
“Dari Anas, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: ”Luruskanlah shaf kalian. Aku melihat kalian dari belakang punggungku.” Lantas salah seorang di antara kami melekatkan pundaknya pada pundak temannya, lalu kakinya pada kaki temannya.” [HR. Bukhari no. 725]