Kenyataan yang terjadi dalam kredit KPR adalah pihak bank meminjamkan uang kepada nasabah dan ingin dikembalikan lebih. Jadi realitanya bukanlah transaksi jual beli rumah, karena pihak bank sama sekali belum memiliki rumah tersebut. Yang terjadi dalam transaksi KPR adalah meminjamkan uang, dan di dalamnya ada tambahan. Dan ini nyata-nyata riba. Itu sudah jelas. Kita sepakat bahwa hukum riba adalah haram.
Penyetor Riba Terkena Laknat
Bukan hanya pemakan riba (rentenir) saja yang terkena laknat. Penyetor riba, yaitu nasabah yang meminjam pun tak lepas dari laknat. Ada hadis dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:.
“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” [HR. Muslim no. 1598]
Rentenir terkena laknat, nasabah yang meminjam riba pun juga kena, begitu pula pencatat dan yang menjadi saksi. Laknat sendiri berarti jauh dari rahmat Allah, sebagaimana dikatakan oleh para ulama.
Mengapa sampai penyetor riba pun terkena laknat? Karena mereka telah menolong dalam kebatilan. Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Dalam hadis di atas bisa disimpulkan mengenai haramnya saling menolong dalam kebatilan.” [Syarh Shahih Muslim, 11: 23]
Sehingga jika demikian, sudah sepantasnya penyetor riba bertobat dan bertekad kuat untuk segera melunasi utangnya.
Memiliki rumah dengan kredit KPR bukanlah darurat. Karena masih ada banyak cara halal lain yang bisa ditempuh dengan tinggal di rumah beratap melalui rumah kontrakan, sembari belajar untuk “nyicil,” sehingga bisa tinggal di rumah sendiri. Atau pintar-pintarlah menghemat pengeluaran, sehingga dapat membangun rumah perlahan-lahan, dari mulai membeli tanah sampai mendirikan bangunan yang layak huni. Ingatlah sabda Rasulullah ﷺ:
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti bagimu dengan yang lebih baik lagi.” [HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadis ini Shahih]