Mendengar Azan dari Rekaman, Apakah Perlu Dijawab?

Fatwa Syakh Abdul Karim Al Khudhair

Pertanyaan:

Jika menggunakan perekam untuk azan di waktu-waktu sholat, apakah perlu dijawab azannya?

Jawaban:

Azan yang bunyinya disalurkan melalui perantaraan media lain, misalnya azannya Masjidil Haram disiarkan melalui radio, atau azan dari Masjid Jami’ Al Kabir di Riyadh disiarkan melalui radio Iza’atul Qur’an misalnya,  maka ini semua azan haqiqi yang berlaku hukum-hukum azan terhadapnya, dan dianjurkan menjawabnya. Karena tujuan penggunaan media-media tersebut adalah untuk menyampaikan azan kepada orang yang tidak mendengarkan, seperti menggunakan pengeras suara.

Adapun menggunakan rekaman dan muadzin di rekaman tersebut tidak sedang azan saat itu, yaitu seorang muadzin direkam suaranya, ketika rekaman dibunyikan si muadzin tersebut tidak ada atau bahkan orangnya sudah meninggal, misalnya azannya Al Minsyawi yang sekarang ini sering diputar oleh beberapa radio padahal Al Minsyawi sudah meninggal beberapa tahun lalu, atau azannya Muhammad Rif’at, padahal beliau telah meninggal empat puluh tahun lalu, semisal ini semua tidak perlu dijawab dan tidak berlaku hukum-hukum azan.

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/42135

 

Penerjemah: Yulian Purnama

[Artikel Muslim.Or.Id]