MENDAHULUI GERAKAN IMAM DALAM SALAT, DIANCAM AKAN DIUBAH BENTUKNYA MENJADI MENYERUPAI KELEDAI
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
MENDAHULUI GERAKAN IMAM DALAM SALAT, DIANCAM AKAN DIUBAH BENTUKNYA MENJADI MENYERUPAI KELEDAI
Allah mensyariatkan pengangkatan imam di dalam salat untuk ditaati oleh makmum. Artinya, gerakan atau praktik amalan makmum harus mengikuti gerakan imam, tidak mendahuluinya, juga tidak beriringan dengannya.
Akan tetapi melakukan gerakan setelah imam melakukannya terlebih dahulu. Seorang makmum tidak bertakbir sampai imam melakukan takbir, tidak juga rukuk sampai imam terlebih dahulu rukuk, tidak sujud sampai imam sujud, dan tidak pula mengangkat kepalanya dari sujud, sampai imam terlebih dahulu mengangkat kepalanya. Sebagaimana disebutkan dalam hadis:
Sesungguhnya imam itu untuk diikuti. Maka jangan menyelisihinya. Apabila ia takbir, maka takbirlah. Dan apabila ruku, maka rukulah. Dan apabila ia mengucapkan samiallahu limanhamidah, maka ucapkan: robbana walakal hamdu. Dan apabila ia sujud, maka sujudlah kalian.” [Muttafaq ‘alaih]
Perbuatan mendahului gerakan imam dalam salat itu tentu tidak ada tujuan apa pun, kecuali terpengaruh godaan setan yang memerindah perbuatan tersebut, agar pahala ibadah mereka berkurang. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Penyebab orang-orang yang mengangkat atau menundukkan kepala mereka lebih dahulu dari imam itu karena ubun-ubunnya di tangan setan.” [HR. Malik]
Dan dalam hadis yang lain secara tegas Rasulullah ﷺ mengancam orang yang mendahului imam:
“Hendaklah takut salah seorang di antara kalian, apabila ia mengangkat kepalanya sebelum imam melakukannya, Allah akan menjadikan kepalanya kepala keledai atau suara keledai atau bentuk fisik yang menyerupai keledai.” [Muttafaq ‘Alaih]
Ketika menjelaskan hadis ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan:
“Zhahir hadis ini menuntut diharamkannya mengangkat (kepala) sebelum imam (mengangkat kepalanya), karena perbuatan ini diancam dengan pengubahan bentuk, sementara pengubahan bentuk itu merupakan ancaman terberat.
Inilah yang pilih oleh Imam Nawari rahimahullah dalam Syarhul Muhadzzab. Bersamaan dengan pendapat perbuatan itu haram, Mayoritas Ulama (berpendapat), bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut berdosa, dan salatnya tetap sah.”
Para sahabat nabi radhiallahu’anhum telah memahami petunjuk Nubuwah ini. Mereka pun memraktikkannya dengan cara yang terbaik. Barra bin ‘Azib radhiallahu’anhu menyatakan:
“Kami dahulu salat di belakang Nabi ﷺ. Apabila nabi mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah‘, maka tidak ada seorang pun di antara kami yang menyondongkan punggungnya, sampai Nabi ﷺ meletakkan dahinya di tanah.” [Mutafaq ‘alaihi]
Kita memohon kepada Allah agar mengaruniakan pemahaman terhadap agama, dan menasihati hamba-hambanya Allah yang lain. Juga menganugerahkan kita agar mengikuti sunah Nabi ﷺ.