بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
#MuslimahSholihah
MEMBELANJAKAN HARTA TANPA IZIN SUAMI
Pertanyaan:
Dosakah istri yang secara diam-diam membantu keluarganya dengan menggunakan uang hasil kerjanya sendiri, karena suami kurang memerhatikan orang tua istri?”
Jawaban:
عَنْ أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءً قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ أَشْهَدُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – – أَوْ قَالَ عَطَاءٌ أَشْهَدُ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ ، فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يُسْمِعِ النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ ، وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ ، فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلْقِى الْقُرْطَ وَالْخَاتَمَ ، وَبِلاَلٌ يَأْخُذُ فِى طَرَفِ ثَوْبِهِ .
Dari Ayyub, aku mendengar Atha’ berkata, bahwa dia mendengar Ibnu ‘Abbas bercerita:
“Aku bersaksi, bahwa Nabi pergi ditemani Bilal saat shalat ‘Ied. Nabi ﷺ mengira bahwa para wanita tidak mendengar khutbah yang Nabi ﷺ sampaikan. Oleh karena itu, Nabi ﷺ nasihati mereka secara khusus, dan Nabi ﷺ perintahkan mereka supaya bersedekah. Para wanita pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal, dan Bilal memegang ujung kainnya” [HR Bukhari no 98 dan Muslim no 884].
Hadis di atas adalah dalil yang sangat tegas menunjukkan bahwa seorang istri boleh menyedekahkan harta pribadinya meski tanpa sepengetahuan dan seizin suaminya. Dalam hadis di atas tidak dijumpai penjelasan, bahwa para wanita tersebut pergi dan meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu, ketika Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk bersedekah.
عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ مَيْمُونَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ – رضى الله عنها – أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا أَعْتَقَتْ وَلِيدَةً وَلَمْ تَسْتَأْذِنِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُهَا الَّذِى يَدُورُ عَلَيْهَا فِيهِ قَالَتْ أَشَعَرْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنِّى أَعْتَقْتُ وَلِيدَتِى قَالَ « أَوَفَعَلْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « أَمَا إِنَّكِ لَوْ أَعْطَيْتِيهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ »
Dari Kuraib, bekas budak, dari Ibnu ‘Abbas, sesungguhnya Maimunah binti al Harits pernah bercerita kepada Ibnu ‘Abbas, bahwa dia memerdekakan budak perempuannya tanpa meminta izin kepada Nabi ﷺ terlebih dahulu. Pada saat hari giliran Nabi ﷺ menginap di rumah istrinya Maimunah, barulah Maimunah berkata kepada Nabi: “Wahai Rasulullah, apakah kau tahu, bahwa aku telah memerdekakan budak perempuan yang kumiliki?” Komentar Nabi ﷺ: “Benarkah kau telah melakukannya?” “Ya”, jawab Maimunah. Sabda Nabi ﷺ: “Jika kau berikan budak perempuan tersebut kepada pamanmu, tentu pahalanya lebih besar” [HR Bukhari no 2452 dan Muslim no 999].
Dalam hadis ini, Nabi ﷺ tidak menyalahkan perbuatan istrinya Maimunah yang menginfakkan harta pribadinya, tanpa sepengetahuan dan seizin beliau ﷺ. Andai hal ini terlarang, tentu Nabi ﷺ akan menegurnya.
عَنْ أَسْمَاءَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « أَنْفِقِى وَلاَ تُحْصِى فَيُحْصِىَ اللَّهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعِى فَيُوعِىَ اللَّهُ عَلَيْكِ »
Dari Asma’, Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepadanya: “Berinfaklah dan jangan dihitung-hitung (sehingga engkau merasa sudah banyak berinfak, dan pada akhirnya kau berhenti berinfak). Jika demikian, maka Allah akan perhitungan denganmu dalam anugrah-Nya. Dan jangan kau simpan kelebihan hartanya, sehingga Allah akan menyimpan (baca: menahan) anugrah-Nya kepadamu.” [HR Bukhari no 2451 dan Muslim no 1029].
Dalam hadis ini Nabi ﷺ memerintahkan Asma untuk banyak-banyak berinfak dan Nabi ﷺ tidak memerintahkannya untuk minta izin terlebih dahulu kepada suaminya, yaitu az Zubair. Andai itu sebuah keharusan, tentu Nabi ﷺ akan memerintahkannya.
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَجُوزُ لاِمْرَأَةٍ أَمْرٌ فِى مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا ».
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak boleh bagi seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya (tanpa seizin suaminya)” [HR Abu Daud no 3546, Nasai no 3756, Ibnu Majah no 2388 dan dinilai al Albani sebagai hadis Hasan Shahih].
Hadis ini kita kompromikan dengan hadis-hadis di atas, dengan kita katakan, bahwa di antara bentuk pergaulan yang baik antara suami dan istri adalah, jika seorang istri ingin membelanjakan harta pribadinya untuk membeli sesuatu atau berinfak, hendaknya bercerita kepada suaminya terlebih dahulu. Inilah adab yang hendaknya dimiliki oleh seorang istri, dan itulah yang terbaik.
Berdasarkan uraian di atas, maka ibu boleh membantu orang tua dengan harta pribadi ibu, meski dengan cara diam-diam dan tanpa sepengetahuan suami. Namun lebih baik jika ibu bercerita kepada suami tentang apa yang ibu lakukan.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: http://ustadzaris.com/membelanjakan-harta-tanpa-izin-suami
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…