MEMANFAATKAN MILIK ORANG LAIN HARUS DENGAN IZIN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#DakwahSunnah

MEMANFAATKAN MILIK ORANG LAIN HARUS DENGAN IZIN

Ini adalah suatu aturan dalam Islam, sehingga kita tidak seenaknya melanggar hak yang menjadi milik orang lain. Para ulama juga membuat kaidah dalam bab fikih ketika membahas ghosob (harta curian), “Tidak boleh seseorang memanfaatkan milik orang lain tanpa izinnya.”

Kaidah yang Dimaksud

Kaidah tersebut berbunyi:

لا يجوز لأحد أن يتصرف في ملك الغير بلا إذن

“Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.[Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy]

Di antara dalil kaidah tersebut adalah:

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal harta seseorang kecuali dengan rida pemiliknya.” [HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadis tersebut Shahih Lighoirihi].

Izin di sini boleh jadi:
(1) Izin secara langsung,
(2) Izin tidak langsung (izin dalalah) yaitu misalnya secara ‘urf (kebiasaan), hal seperti itu sudah dimaklumi tanpa ada izin lisan atau sudah diketahui ridanya si pemilik, jika barangnya dimanfaatkan.

Mengenai bentuk izin jenis kedua ini kita bisa berdalil dengan kisah Khidr yang menghancurkan perahu orang miskin, yang nantinya akan dirampas oleh raja. Ia sengaja menghancurkannya, karena ia tahu bahwa mereka (para pemilik) rida akan perbuatan Khidr. Allah ta’ala berfirman:

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” [QS. Al Kahfi: 79].

Oleh karenanya, mengenai izin jenis kedua ini, Ibnu Taimiyah memiliki kaidah:

وَالْإِذْنُ الْعُرْفِيُّ كَالْإِذْنِ اللَّفْظِيِّ

“Izin secara ‘urf (kebiasaan) teranggap, sama dengan izin secara lisan.” [Majmu’ Al Fatawa, 11: 427]

Di tempat lain, beliau rahimahullah mengatakan:

وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ

“Segala sesuatu yang bermakna izin, maka dihukumi sebagai izin.” [Majmu’ Al Fatawa, 28: 272]

Contoh Kaidah

1- Tidak boleh masuk dalam rumah atau kebun seseorang tanpa izinnya.

2- Dalam akad mudhorobah (usaha bagi hasil), jika pengelola telah diberi syarat oleh pemodal untuk menjalankan usaha di tempat tertentu, atau menjual barang tertentu, atau ditentukan waktu tertentu, lalu syarat ini dilanggar, maka itu berarti telah memanfaatkan sesuatu tanpa izin.

3- Jika ada seseorang yang dititipi sejumlah uang, lantas ia memanfaatkannya tanpa izin orang yang menitipkan, maka jika ada kehilangan, dialah yang mengganti rugi karena ia telah memanfaatkan barang tanpa izin.

4- Jika suatu jalan khusus terlarang dilewati lalu pintunya sengaja dibuka tanpa meminta izin pada pemiliknya, itu berarti telah memanfaatkan milik orang lain tanpa izin.

5- Jika seseorang mengetahui dari keadaan sahabatnya bahwa ia selalu rida jika diambil sesuatu miliknya, maka barang milik sahabatnya tadi boleh diambil tanpa izinnya. Ini termasuk izin jenis kedua yang disebutkan di atas. [Shorim Al Maslul, Ibnu Taimiyah, hal. 195]

6- Di antara contoh lain dari izin jenis kedua, misalnya ada orang yang dititipkan uang. Lalu ia meminjam uang tersebut dan ia tahu si pemilik uang rida apalagi pada orang yang sifatnya amanah, maka boleh saja ia manfaatkan. Namun jika ia ragu apakah si pemilik meridai ataukah tidak, maka tidak boleh ia memanfaatkannya. [Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 30: 394-395]

Wallahul muwaffiq.

 

Referensi Utama:

Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, Dr. Ya’qub ‘Abdul Wahab Al Bahisin, taqdim: Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais (Imam Masjidil Haram), terbitan Dar At Tadmuriyah, cetakan kedua, tahun 1432 H, hal. 557-558.

Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah lil Mu’amalat Al Maaliyah ‘inda Ibni Taimiyyah, ‘Abdussalam bin Ibrahim bin Muhammad Al Hushoin, terbitan Dar At Ta’shil, cetakan pertama, tahun 1422 H, 2: 117-125.

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[www.rumaysho.com]

Sumber: https://rumaysho.com/3078-memanfaatkan-milik-orang-lain-harus-dengan-izin.html

Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

JIKA TAK MERASAKAN RASA MANIS DAN KELAPANGAN HATI KETIKA BERAMAL SALEH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   JIKA TAK MERASAKAN RASA MANIS DAN KELAPANGAN HATI KETIKA BERAMAL SALEH   Ibnul…

13 hours lalu

BEGINILAH BENTUK MAKAM DI DUA TEMPAT SUCI HARAMAIN ASY SYARIFAIN, MEKKAH DAN MADINAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BEGINILAH BENTUK MAKAM DI DUA TEMPAT SUCI HARAMAIN ASY SYARIFAIN, MEKKAH DAN MADINAH…

15 hours lalu

BEGINILAH BENTUK MAKAM RAJA DAN PANGERAN SAUDI, SEDERHANA DAN TIDAK ADA KEMEWAHAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BEGINILAH BENTUK MAKAM RAJA DAN PANGERAN SAUDI, SEDERHANA DAN TIDAK ADA KEMEWAHAN Di…

15 hours lalu

BAGAIMANA WAHYU SAMPAI KEPADA RASULULLAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BAGAIMANA WAHYU SAMPAI KEPADA RASULULLAH?   Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,…

20 hours lalu

SELAMATKAN SAUDARAMU DARI PENGHINAAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SELAMATKAN SAUDARAMU DARI PENGHINAAN Jangan membeberkan kesalahan orang lain. Ingatlah, bahwa Allah telah…

21 hours lalu

KUPAS TENTANG TAWASSUL & MEMINTA SYAFAAT

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KUPAS TENTANG TAWASSUL & MEMINTA SYAFAAT Sumber: Penuntut Ilmu Syari Tautan Video: https://youtu.be/8HCQimgmj44…

2 days lalu