Syahid adalah dambaan setiap Mukmin. Sebuah sebab mendapat kedudukan yang mulia di sisi Allah. Yang terbayang saat membaca kata syahid adalah orang yang meninggal di medan perang fi Sabilillah. Ternyata untuk mendapat pahala mati syahid tidak hanya dengan gugur di medan perang. Ada sebab lain. Nabi ﷺ menjelaskan sebab-sebab lain tersebut, di antaranya adalah mati karena tenggelam.
“Selain yang terbunuh di jalan Allah, mati syahid ada tujuh:
• Mati karena thaun syahid,
• Mati karena tenggelam syahid,
• Mati karena sakit tulang rusuk syahid,
• Mati karena sakit perut syahid,
• Mati karena terbakar syahid,
• Mati karena tertimpa benda keras syahid,
• Wanita yang mati karena melahirkan syahid.” [HR. Abu Daud 3111 dan disahihkan Al-Albani]
.
Al-Hafidz Al-Aini menjelaskan makna hadis di atas:
فهم شُهَدَاء حكما لَا حَقِيقَة، وَهَذَا فضل من الله تَعَالَى لهَذِهِ الْأمة بِأَن جعل مَا جرى عَلَيْهِم تمحيصاً لذنوبهم وَزِيَادَة فِي أجرهم بَلغهُمْ بهَا دَرَجَات الشُّهَدَاء الْحَقِيقِيَّة ومراتبهم، فَلهَذَا يغسلون وَيعْمل بهم مَا يعْمل بِسَائِر أموات الْمُسلمين
“Mereka mendapat status syahid secara hukum, bukan hakiki. Ini karunia Allah untuk umat ini, Dia menjadikan musibah yang dialami umat ini sebagai pembersih dosa mereka, penambah pahala, bahkan sampai mengantarkan mereka derajat para syuhada hakiki.” [Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari, 14/180]
Apakah Tetap Dimandikan?
Ada tiga macam mati syahid:
• Pertama: Syahid dunia dan Akhirat.
• Kedua: Syahid di dunia, namun tidak syahid di Akhirat.
• Ketiga: Syahid di Akhirat, namun tidak syahid di dunia.
Syahid dunia Akhirat adalah orang yang meninggal di medan perang, dan niatnya ikhlas karena Allah. Cara mengurus jenazahnya tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak disalatkan. Dia dimakamkan bersama luka dan pakaian yang dia kenakan saat berperang. Sebagaimana yang Nabi ﷺ lakukan kepada pada syuhada Perang Uhud.
Syahid dunia bukan Akhirat, mereka yang gugur di medan jihad, namun bukan karena Allah. Seperti karena riya’, ujub, atau kepentingan duniawi semata. Orang seperti ini di dunia berlaku padanya hukum syahid, yaitu tidak dikafani dan tidak dimandikan. Namun di Akhirat tidak mendapatkan pahala syahid.
Syahid di Akhirat, namun tidak syahid di dunia. Mereka adalah orang-orang yang disebutkan pada hadis di atas. Di antaranya adalah meninggal karena tenggelam. Mengingat status syahid mereka hanya di Akhirat, maka di dunia tetap berlaku padanya hukum orang meninggal bukan syahid, sehingga jenazahnya diperlakukan sebagaimana umumnya jenazah kaum Muslimin, dimandikan, dikafani dan disalatkan.
Al-Hafidz Al-Aini menerangkan:
فَلهَذَا يغسلون وَيعْمل بهم مَا يعْمل بِسَائِر أموات الْمُسلمين
“Mengingat mereka berstatus syahid secara hukum, maka mereka tetap dimandikan, dan diperlakukan sebagaimana umumnya jenazah kaum Muslimin.” [Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari, 14/180]