بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
MANAKAH YANG LEBIH UTAMA, WANITA SALAT DI RUMAH ATAU DI MASJID?
Bismillah walhamdulillah wash salatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:
Berikut ini kumpulan beberapa fatwa dari para ulama besar Ahlus Sunnah wal Jamaah di zaman ini, tentang tempat salat bagi wanita yang paling utama.
1. Fatwa Samahatul Mufti Abdul Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah
Pertanyaan:
“ Apa hukum Salat Tarawih bagi wanita di rumahnya? Dan apakah yang afdal ia salat di rumah atau di masjid?”
Beliau menjawab:
“Tergantung keadaannya. Jika ia mampu melakukannya di rumah, bisa kosentrasi melakukan salat tersebut, dan tidak disibukkan dengan kesibukan, baik berupa mengurus anak atau perkerjaan rumah tangga (lainnya), maka salat di rumahnya lebih utama (afdal).
Namun jika ia memandang, bahwa salat di masjid itu (menyebabkan) ia lebih semangat melakukannya karena ia makmum di belakang seorang imam, dan lebih semangat baginya dengan menyaksikan para wanita Muslimah (lainnya) salat, maka dalam hal ini tidak ada larangannya..”
2. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
“Apakah boleh (saya) melakukan Salat Tarawih sendirian, karena suamiku terpaksa harus safar ke kota lain, sedangkan di kota tersebut tidak terdapat mushola untuk wanita. Karena itu saya Salat Tarawih sendirian di rumah.
Perlu diketahui, bahwa saya hanya hafal sedikit dari Alquran. Bolehkah saya membawa Mushaf Alquran (untuk dibaca) di tengah-tengah Salat Tarawih?”
Beliau menjawab:
“Baik, saya jawab:
إن الأفضل للمرأة أن تصلي في بيتها، حتى إن كان هناك مسجد تقام فيه صلاة التراويح. وحضورها للمسجد من باب المباح، وليس من باب المسنون أو المشروع
“Yang terbaik bagi seorang wanita adalah salat di rumahnya, meskipun di situ terdapat masjid yang diselenggarakan Salat Tarawih di dalamnya.
Sedangkan kehadiran wanita di masjid tersebut hukumnya mubah (boleh), dan bukan disunnahkan, atau (bukan pula) disyariatkan!
Oleh karena itu, jika seorang wanita salat di rumahnya, maka tidak mengapa ia salat berjamaah di tengah-tengah (anggota) keluarga (sesama) wanita, karena diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:
«أمر أم ورقة أن تؤم أهل دارها أو أهل بيتها»
“Bahwa beliau memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami anggota keluarganya (yang wanita, pent.) di rumahnya (Ahlud Dar atau Ahlul Baitnya).”
Pada keadaan ini, jika ia tidak hafal Alquran kecuali sedikit saja, maka boleh baginya membacanya dari Mushaf. Karena diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dahulu pernah melakukannya, dan karena gerakan memindah-mindahkan Mushaf dan membolak-balik lembarannya dan melihat ayat (yang tertulis) padanya termasuk gerakan untuk kemaslahatan salat, maka tidak makruh hukumnya.
Kalau seandainya gerakan itu hukumnya makruhpun dengan alasan memungkinkan untuk tidak melakukannya, dan (memungkinkan) seseorang mencukupkan diri dengan hafalannya, maka dalam keadaan ini kemakruhanpun tertutupi (tidak makruh), karena adanya kebutuhan untuk melakukannya.”
3. Fatwa Syaikh Sholeh Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
“Bolehkah wanita merutinkan salat berjamaah di masjid? Dan apakah suaminya berhak melarangnya?”
Beliau menjawab:
“Dibolehkan bagi wanita untuk keluar menunaikan salat di masjid. Akan tetapi salatnya di rumah lebih utama baginya, karena salatnya di rumahnya bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan), dan aman baginya dari terjerumus ke dalam fitnah, baik fitnah tersebut disebabkan olehnya, atau fitnah yang mengancam dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن»
“Janganlah kalian larang wanita (dari) hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah. Namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”
Jika ia hendak salat di masjid, maka janganlah dilarang. Namun ia berdiam diri dan salat di rumahnya itu lebih utama dari keluarnya menuju ke masjid untuk menunaikan salat.
Namun (yang perlu diperhatikan), jika ia keluar ke masjid, maka ia haruslah ia beradab dengan adab Islami, seperti:
• Tidak memakai parfum,
• Tidak mengenakan pakaian yang dihiasi,
• Tidak memakai perhisasan dan menampakkannya, dan
• Tidak menampakkan anggota tubuhnya (yang tidak boleh ditampakkan),
• Menutupi wajah, kedua telapak tangan dan kakinya, serta
• Menutupi dirinya dari pandangan laki-laki (yang bukan mahramnya).
Apabila ia beradab dengan adab-adab syari ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan salat.
Demikian pula ketika ia berada di masjid juga, hendaknyalah letak safnya terpisah dengan kaum laki-laki. Tidak menjadi satu dengan saf laki-laki, dan tidak pula bercampur-baur dengan mereka. Akan tetapi ia berada di bagian akhir (saf) masjid.
Jika terdapat jamaah wanita lainnya, maka ia salat bersama mereka. Atau (jika tidak ada wanita lainnya), ia bersaf sendirian di belakang laki-laki, jika ia beradab dengan adab-adab syari ini.
Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan salat ke masjid.”
4. Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah
Pertanyaan:
“Manakah yang lebih utama bagi wanita: ‘Ia Salat Tarawih di rumahnya sendirian, atau di masjid secara berjamaah?”
Beliau menjawab:
“Salat wanita di rumahnya lebih utama dalam seluruh keadaan, baik untuk salat wajib maupun salat sunnah.
Sedangkan jika ia salat di masjid, baik itu salat wajib maupun Salat Tarawih, maka hal itu diperbolehkan.
Demikian pula untuk masalah Lailatul Qadar, yaitu di sepuluh hari terakhir (Ramadan), namun tidak diketahui kepastian harinya, seseorang yang bersungguh-sungguh (beribadah) di sepuluh hari terakhir tersebut terhitung sebagai orang yang benar-benar berusaha mendapatkannya. Maka jika datang malam tersebut, ia sedang beramal saleh.
Jadi, salat wanita di rumahnya lebih utama dalam seluruh keadaan, baik di sepuluh hari terakhir, sebelum atau sesudahnya.
Sedangkan jika ia mendatangi masjid di sepuluh hari terakhir, atau masih dalam bulan Ramadan, atau pada seluruh bulan-bulan selainnya, maka hal itu diperbolehkan.”
5. Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah
Pertanyaan:
“ Manakah yang lebih utama: Itikaf wanita di Masjid Nabawi, ataukah duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) ? Tolong disebutkan dalilnya.”
Beliau menjawab:
“Duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) lebih utama, dan hal ini adalah perkara yang tidak ada keraguan (didalamnya)!
Karena Rasulullah ﷺ bersabda:
(صلاة المرأة في بيتها أفضل)
“Salat seorang wanita di rumahnya lebih utama” dan seterusnya sampai akhir hadis yang menunjukkan, bahwa salat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada salatnya di masjid.
Namun janganlah wanita tersebut dilarang dari pergi ke masjid, jika ia menginginkannya.
Dengan demikian berarti tetapnya ia di rumahnya (untuk beribadah) dan tidak mendatangi masjid, itu lebih utama baginya.
Akan tetapi (yang perlu diingat), bahwa itikaf tidak boleh dilakukan kecuali di masjid, dan tidak sah dilakukan di rumah.
Jika ia ingin itikaf (di masjid), maka silakan saja, sebagaimana ia dipersilakan mendatangi masjid dan salat di dalamnya (jika menginginkannya, pent.). Namun rumahnya lebih utama baginya.”
6. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
“ Apakah wanita seperti laki-laki dalam masalah salat sunah Rawatib, Witir, Dhuha, dan duduk di masjid setelah Fajar (salat Subuh) hingga terbit matahari, maksudnya, di tempat salatnya? Tolong jelaskan hal ini dan jazakumullahu khairan”
Beliau menjawab:
“Pada asalnya bahwa laki-laki dan wanita sama dalam masalah hukum syari. Kecuali sesuatu yang ditunjukkan dalil, bahwa sesuatu tersebut khusus untuk laki-laki, barulah hukumnya khusus untuk laki-laki. Atau (dalil menunjukkan) sesuatu itu khusus bagi wanita, maka hukumnya pun khusus pula bagi wanita.
Salat jamaah, misalnya, terdapat dalil yang menunjukkan, bahwa ibadah tersebut khusus bagi laki-laki. Merekalah yang diwajibkan untuk salat berjamaah, dan menunaikannya di masjid.
Adapun wanita, maka ia tidak diwajibkan untuk salat berjamaah, tidak wajib baginya salat berjamaah di masjid bersama dengan jamaah laki-laki, dan tidak wajib pula baginya berjamaah di rumahnya.
Bahkan sesungguhnya (salat di) rumahnya lebih utama baginya daripada menghadiri salat berjamaah bersama dengan jamaah laki-laki (di masjid), karena Nabi ﷺ bersabda:
«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن»
“Janganlah kalian larang wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah. Namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, kalimat yang terakhir ini:
«وبيوتهن خير لهن»
“Namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka,” walaupun tidak terdapat dalam Ash-Shahihain, namun kalimat ini Sahih.
Oleh karena itu, wanita itu seperti laki-laki dalam seluruh permasalan hukum. Maka jika ia sedang bersafar, disyariatkan baginya untuk melakukan ibadah seperti ibadah yang dilakukan laki-laki. Maksudnya ia tidak melakukan salat Rawatib Zuhur dan Rawatib Maghrib, dan Rawatib Isya.’ Adapun selebihnya dari sunnah-sunnah lainnya, maka tetap tertuntut untuk ia lakukan, sebagaimana laki-laki melakukan hal itu.
Adapun masalah duduknya seorang wanita di tempat salatnya di dalam rumahnya hingga terbit matahari, lalu salat dua rakaat untukmendapatkan pahala umrah dan haji, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang ulama berselisih tentang kesahihannya itu, maka ia tidak bisa mendapatkan keutamaan tersebut.
Karena hadisnya (dalam masalah ini) adalah:
(من صلى الصبح في جماعة ثم جلس)
“Barang siapa yang salat Subuh dengan berjamaah kemudian duduk….”, sedangkan wanita tersebut bukanlah orang yang salat Subuh berjamaah (di masjid). Dan jika ia salat (Subuh) di rumahnya, maka ia tidak bisa mendapatkan pahala ini. Namun ia tetap berada di atas kebaikan.
Jadi, jika ia duduk zikrullah mengucapkan”Subhanallah”,”La ilaha illallah” dan membaca Alquran sampai terbit matahari, kemudian matahari meninggi, ia melakukan salat sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah, maka ia berada di atas kebaikan.”
7. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah pernah menjelaskan tentang hukum seorang wanita yang pergi ke masjid untuk menunaikan salat, ia pergi berdua bersama dengan supir laki-laki. Beliau menjelaskan:
“Pertama saya ingatkan, bahwa salat seorang wanita di dalam rumahnya lebih utama dan lebih banyak pahalanya daripada salatnya di masjid.
Akan tetapi jika membutuhkan untuk melakukan salat di masjid karena ia tidak mampu salat (dengan tenang, pent.) di rumahnya, karena banyaknya anak yang menyibukkan (perhatian)nya, maka salat di masjid terkadang lebih utama, jika ditinjau dari sisi ini, dengan syarat ada orang yang membantu mengurus anak-anaknya (di rumahnya, pent.). Adapun jika ia pergi ke masjid sedangkan ia meninggalkan anak-anaknya (begitu saja), maka ini berarti penelantaran amanah. Dalam keadaan seperti ini, ia lebih dekat kepada dosa daripada kepada pahala.
Dan (yang perlu diingat), jika memang keadaannya lebih utama salat di masjid, maka ia tidak boleh pergi berdua bersama seorang supir (pria), karena ini termasuk berdua-duaan (kholwah) yang dilarang oleh Nabi ﷺ, dan ini termasuk bentuk berdua-duan yang paling berbahaya, sebagaimana kami telah mendengar tentang beberapa fakta yang terjadi jika seorang supir berdua-duaan dengan seorang wanita.
Dan janganlah seorang wanita meremehkan perkara ini, janganlah ia mengatakan, misalnya:”Supir ini adalah seorang pria yang baik, jadi saya merasa aman dari diganggu olehnya. Jangan (katakan demikian)!.”
Setan bergerak dalam diri keturunan Nabi Adam (manusia) pada pembuluh darah, maka bisa jadi setan menghiasi keburukan pada diri kedua insan tersebut, sehingga terjatuhlah kedalam perkara yang terlarang.
Yang penting (untuk diketahui) adalah, seorang wanita diharamkan pergi hanya berdua bersama seorang supir saja!
Adapun jika ia pergi (ke masjid) bersama para wanita lainnya, maka ini tidak mengapa, karena hal ini bukanlah termasuk safar dan bukan pula kholwah.”
8. Fatwa Syaikh Syaikh Bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
“Apakah keutamaan salat wanita di rumahnya sebanding dengan keutamaan salat pria di masjid?”
Beliau menjawab:
“Nabi ﷺ bersabda:
(صلاة المرأة في بيتها أفضل)
“Salat seorang wanita di rumahnya lebih utama.”
Salat seorang wanita di rumahnya memiliki keutamaan yang besar. Bisa jadi seperti keutamaan salat di masjid, bahkan bisa lebih besar lagi, namun bisa pula lebih kecil (keutamaannya).
Jadi intinya adalah salat yang paling utama bagi wanita adalah di rumahnya.
Apabila keutamaan salat wanita di rumahnya lebih utama daripada salatnya di masjid, maka ini mengandung makna, bahwa (pahala) salat yang dilakukan wanita di rumah bisa sama dengan pahala jika ia salat di masjid, atau lebih banyak lai.
Hal ini disebabkan Rasulullah ﷺ bersabda:
(صلاة المرأة في بيتها أفضل)
“Salat seorang wanita di rumahnya lebih utama.” Hal ini menunjukkan pahala yang didapatkan oleh seorang pria (yang salat) di masjid, juga bisa didapatkan oleh wanita pula (ketika ia salat di rumahnya), atau bahkan bisa lebih besar, karena ketaatan wanita tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya, dan kedekatannya dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Maka ia pun di atas kebaikan yang besar.
Alasan berikutnya adalah karena rumahnya lebih menjaganya, dan (berada di dalamnya) lebih jauh dari fitnah.
Jadi apabila ia menaati Rasulullah ﷺ, dan ia menunaikan salat di dalam rumahnya, maka ia diharapkan mendapatkan pahala seperti pahala yang didapatkan oleh pria yang salat di masjid atau (bahkan) lebih besar lagi!”
Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah
Artikel: Muslim.Or.Id
Sumber:
• https://Muslim.or.id/46290-manakah-yang-lebih-utama-wanita-shalat-di-rumah-atau-di-masjid-bag-1.html
• https://Muslim.or.id/46296-manakah-yang-lebih-utama-wanita-shalat-di-rumah-atau-di-masjid-bag-2.html
• https://Muslim.or.id/46304-manakah-yang-lebih-utama-wanita-shalat-di-rumah-atau-di-masjid-bag-3.html
• https://Muslim.or.id/46310-manakah-yang-lebih-utama-wanita-shalat-di-rumah-atau-di-masjid-bag-4.html
══════
Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: nasihatsahabatcom@gmail.com
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…