MANAKAH YANG LEBIH BAIK, SALAT WANITA BERJAMAAH DI MASJID ATAUKAH SALAT SENDIRIAN DI RUMAH?
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
MANAKAH YANG LEBIH BAIK, SALAT WANITA BERJAMAAH DI MASJID ATAUKAH SALAT SENDIRIAN DI RUMAH?
Jawabannya, salat wanita di masjid ternyata kalah utama dengan salat wanita di rumahnya. Salat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ bersabda:
“Salat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada salatnya di ruang tengah rumahnya. Salat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari salatnya di kamarnya.” [HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini Dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini Sahih. Lihat pengertian hadis ini dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 2: 225]
Artinya, tempat salat wanita di dalam rumah, semakin tidak terlihat dan jauh dari ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), akan semakin utama.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ
“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” [HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini Hasan dengan berbagai penguatnya).
Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi ﷺ, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali salat berjamaah bersamamu.”
“Aku telah mengetahui hal itu, bahwa engkau sangat ingin salat berjamaah bersamaku. Namun
• Salatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait), lebih utama dari salat di ruang tengah rumahmu (hujrah).
• Salatmu di ruang tengah rumahmu, lebih utama dari salatmu di ruang terdepan rumahmu.
• Salatmu di ruang luar rumahmu, lebih utama dari salat di masjid kaummu.
• Salat di masjid kaummu, lebih utama dari salat di masjidku ini (Masjid Nabawi).”
Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat salat di pojok kamar khusus miliknya. Beliau melakukan salat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) [HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini Hasan]
Namun jika wanita ingin melaksanakan salat berjamaah di masjid, selama memerhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai, maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” [HR. An-Nasa’i, no. 5126; Tirmidzi, no. 2786; Ahmad, 4: 413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini Hasan]
Maksudnya, wanita semacam itu akan membangkitkan syahwat pria yang mencium bau wanginya. [Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 8: 74]
Apakah jika wanita ikut salat berjamaah di masjid akan mendapatkan pahala 27 derajat?
Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Fath Al-Bari (4: 34) menyatakan, bahwa hadis salat laki-laki dengan berjamaah akan dilipatgandakan menunjukkan, bahwa salat wanita tidak dilipatgandakan ketika dilakukan secara berjamaah. Karena salat wanita di rumahnya lebih baik dan lebih afdhal.
Dalam Fath Al-Bari (2: 147), Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan tentang hadis “laki-laki yang terkait hatinya dengan masjid” menunjukkan, bahwa pahala salat di masjid 27 derajat hanya ditujukan pada laki-laki, karena salat wanita tetap lebih baik di rumahnya dibanding masjid.
Baca bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 122393: