MAKNA HADIS: MENIKAH MENYEMPURNAKAN SETENGAH AGAMA
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
MAKNA HADIS: MENIKAH MENYEMPURNAKAN SETENGAH AGAMA
Pertanyaan:
Ada hadis yang menyatakan, menikah itu menyempurnakan ½ agama. Apa itu benar? Lalu apa maksudnya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Hadisnya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
من رزقه الله امرأة صالحة فقد أعانه على شطر دينه فليتق الله في الشطر الباقي
“Siapa yang diberi karunia oleh Allah seorang istri yang salihah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah setengah sisanya.” [HR. Baihaqi 1916]
Dalam riwayat lain, juga dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
إذا تزوج العبد فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الباقي
“Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertakwalah kepada Allah pada setengah sisanya.”
Status Hadis:
Ulama berbeda pendapat dalam menilai keabsahan hadis ini. Banyak yang menilai hadis ini sebagai hadis yang Dhaif. Di antaranya al-Haitsami, Ibnul Jauzi dan al-Iraqi. Sementara itu ada juga ulama yang menilainya Hasan Li Ghairihi, seperti yang disebutkan dalam Sahih Targhib wa Tarhib ( 2/192).
Makna Hadis
Syahwat manusia dikendalikan dua hal: perutnya dan kemaluannya.
Dalam hadis dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ menjelaskan pengaruh rakus manusia karena memenuhi kebutuhan perutnya:
“Dua serigala lapar yang dilepas di kandang kambing, tidaklah lebih merusak dibandingkan ketamakan seseorang terhadap dunia dan jabatan, yang bisa merusak agamanya.” [HR. Ahmad 16198, Turmudzi 2550, Ibn Hibban 3228 dan disahihkan Syuaib al-Arnauth]
Sementara syahwat biologis mendorong manusia untuk berbuat zina. Karena itu, orang yang sudah memenuhi kebutuhan biologisnya dengan menikah, berarti dia menyempurnakan setengah agamanya.
Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin mengatakan:
وقال صلى الله عليه وسلم من تزوج فقد أحرز شطر دينه فليتق الله في الشطر الثاني وهذا أيضاً إشارة إلى أن فضيلته لأجل التحرز من المخالفة تحصناً من الفساد فكأن المفسد لدين المرء في الأغلب فرجه وبطنه وقد كفى بالتزويج أحدهما
Rasulullah ﷺ mengatakan: “Siapa yang menikah, berarti telah melindungi setengah agamanya. Karena itu bertakwalah kepada Allah untuk setengah agamanya yang kedua.”
Ini merupakan isyarat tentang keutamaan nikah, yaitu dalam rangka mlindungi diri dari penyimpangan, agar terhindar dari kerusakan. Karena yang merusak agama manusia umumnya adalah kemaluannya dan perutnya. Dengan menikah, maka salah satu telah terpenuhi. [Ihya Ulumiddin, 2/22]
Demikian pula penjelasan yang disampaikan Al-Qurthubi. Beliau mengatakan:
من تزوج فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الثاني. ومعنى ذلك أن النكاح يعف عن الزنى، والعفاف أحد الخصلتين اللتين ضمن رسول الله صلى الله عليه وسلم عليهما الجنة فقال: من وقاه الله شر اثنتين ولج الجنة ما بين لحييه وما بين رجليه.
“Siapa yang menikah, berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertakwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua.”
Makna hadis ini, bahwa nikah akan melindungi orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah ﷺ dengan Surga. Beliau mengatakan, ‘Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam Surga, yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya.’ [Tafsir al-Qurthubi, 9/327]
Demikian. Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)