MAKNA HADIS “MAN SANNA SUNNAH HASANAH” (FATWA ULAMA)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
MAKNA HADIS “MAN SANNA SUNNAH HASANAH” (FATWA ULAMA)
>> Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Pertanyaan:
Bagaimana derajat hadis berikut ini?
من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها إلى يوم القيامة
“Barang siapa yang mencontohkan suatu sunnah (perbuatan) yang baik dalam Islam, maka ia mendapat pahala sekaligus pahala orang lain yang mengamalkannya sampai Hari Kiamat.”
Dan apa maknanya?
Dan apakah dari hadis ini bisa dimaknai, bahwa boleh memberi contoh kepada orang-orang suatu sunnah (perbuatan) lain yang tidak tercakup dalam Alquran Al Karim dan As Sunnah Nabawiyah?
Apakah melakukan hal itu termasuk berbuat bidah?
Jawaban:
Maksud dari hadis “Barang siapa yang mencontohkan suatu sunnah (perbuatan) yang baik dalam Islam” adalah, barang siapa yang melakukan suatu ketaatan yang disyariatkan dalam Islam, lalu orang-orang mengikutinya, maka ia telah mencontohkan sebuah Sunnah Hasanah.
BUKANLAH maknanya ia membuat-buat ibadah baru atau amalan baru yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
من عمل عملًا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barang siapa yang mengamalkan amalan yang tidak ada dalam urusan kami, maka amalan tersebut tertolak.”
Dalam riwayat lain:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Barang siapa mengada-ada dalam urusan kami sesuatu yang tidak ada asalnya dari kami, maka ia tertolak.”
Dan hadis-hadis tentang celaan terhadap bidah dan perintah menjauhkan diri darinya itu sangat banyak.
Maka, “Barang siapa yang mencontohkan suatu sunnah (perbuatan) yang baik dalam Islam” BUKANLAH maknanya membuat sesuatu yang baru. Namun maknanya adalah mengamalkan suatu perbuatan yang termasuk perbuatan baik dalam syariat, lalu orang lain mengikutinya, maka ia telah melakukan sebuah Sunnah Hasanah.
Pertanyaan:
Apakah maksudnya sunnah yang baik tersebut adalah yang diperintahkan oleh syariat, namun orang-orang melalaikannya dan meninggalkannya atau melupakannya?
Jawaban:
Ya benar. Yang menunjukkan hal tersebut adalah Sababul Wurud hadis ini. Yaitu pernah datang kepada Nabi ﷺ, orang-orang yang sangat kekurangan dan fakir. Maka Nabi ﷺ berkhotbah kepada orang-orang, dan menyemangati mereka untuk bersedekah. Lalu datanglah seorang lelaki dengan membawa seikat harta benda, sampai-sampai tangannya kesulitan membawanya. Kemudian orang-orang yang melihat itu pun bersegera menyusulnya untuk bersedekah, sekadar apa yang Allah mudahkan bagi mereka, hingga sedekah yang terkumpul menjadi sebuah gunungan di sisi Nabi ﷺ. Beliau pun senang dengan hal ini dan bersabda:
من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها
“Barang siapa yang mencontohkan suatu sunnah (perbuatan) yang baik dalam Islam, maka ia mendapat pahala sekaligus pahala orang lain yang mengamalkannya.”
Yang dimaksud adalah orang yang pertama kali bersedekah, walaupun ia kesusahan berjalan membawa sedekahnya karena orang-orang berhimpitan. Namun kemudian orang-orang menirunya dan bersegera untuk bersedekah.
Pertanyaan:
Lalu hadis:
من سن سنة سيئة
“Barang siapa yang mencontohkan suatu sunnah (perbuatan) yang buruk”
Ini kelanjutan dari hadis tadi, ataukah hanya sekadar untuk qiyas?
Jawaban:
Ya, ini kelanjutan dari hadis tadi. Yaitu kebalikan dari “Barang siapa yang mencontohkan suatu sunnah (perbuatan) yang baik.“
Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa yang mencontohkan suatu sunnah (perbuatan) yang buruk”, yaitu mengamalkan suatu amalan yang buruk, sehingga ia menjadi pelopor bagi orang-orang untuk melakukan keburukan, baik dalam meninggalkan hal yang wajib, atau melakukan hal yang haram, atau melakukan kebidahan dan sebagainya.
فعليه وزرها ووزر من عمل بها
“Maka orang ini mendapat dosa sekaligus dosa orang lain yang melakukannya.”
Maksudnya orang yang menirunya. Jadi ia mendapat dosa dari perbuatan buruk tersebut, plus dosa orang yang menirunya. Demikian lafal hadisnya.
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 1/196-198, Asy Syamilah