MAKAN DAGING AKIKAH SENDIRI ATAU AKIKAH ANAKNYA HUKUMNYA DIPERBOLEHKAN
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
MAKAN DAGING AKIKAH SENDIRI ATAU AKIKAH ANAKNYA HUKUMNYA DIPERBOLEHKAN
Pertanyaan:
Bolehkah memakan daging akikah anaknya sendiri?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
DIBOLEHKAN bagi orang tua untuk memakan sebagian dari akikah anaknya, dengan beberapa alasan:
1. Secara prinsip, aturan akikah sama dengan aturan kurban
Ibnu Qudamah mengatakan:
وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي .
Aturan akikah terkait jatah boleh dimakan, dihadiahkan, disedekahkan, sama seperti aturan kurban. Dan ini pendapat as-Syafii.
Kemudian beliau menyebutkan khilaf ulama dalam masalah ini. Lalu beliau menyimpulkan:
والأشبه قياسها على الأضحية لأنها نسيكة مشروعة غير واجبة فأشبهت الأضحية ولأنها أشبهتها في صفاتها وسنها وقدرها وشروطها فأشبهتها في مصرفها
Yang lebih mendekati, akikah diqiyaskan dengan berkurban. Karena ini ibadah yang disyariatkan dan tidak wajib, seperti kurban, karena sama dengan kurban terkait sifatnya, sunah-sunahnya, ukurannya, dan syaratnya. Sehingga dalam aturan penyalurannya juga disamakan. [al-Mughni, 11/120]
Dan dalam aturan ibadah kurban, sohibul kurban dibolehkan untuk memakan sebagian daging kurbannya, sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah ﷻ:
Akikah yang sesuai sunah, untuk anak lelaki dua kambing, anak perempuan seekor kambing. Dimasak utuh tulangnya, tidak dipecah tulangnya, dimakan sendiri, diberikan ke orang lain, dan disedekahkan. [Musnad Ishaq bin Rahuyah, no. 1292]
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, bahwa maksud tidak dipecah tulangnya adalah dalam rangka membangun sikap optimis (at-Tafaul) terhadap keselamatan anak, dan tidak mengalami kecelakaan badannya. Beliau juga menegaskan, meskipun saya tidak menjumpai dalil yang menenangkan dalam hal ini. [as-Syarh al-Mumthi’, 7/499]
Berdasarkan keterangan di atas, makan daging akikah sendiri atau akikah anaknya, hukumnya diperbolehkan.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)