“Sesungguhnya pengunduran (bulan haram) itu hanya menambah kekafiran.
Orang-orang kafir disesatkan dengan (pengunduran) itu.
Mereka menghalalkannya suatu tahun dan mengharamkannya pada suatu tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang diharamkan Allah, sekaligus mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah.
(Setan) Menjadikan perbuatan-perbuatan buruk mereka terasa indah bagi mereka.
Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. [QS. At-Taubah 37]
Berkata Imam Al Hafidz Ibnu Katsir (dalam tafsirnya):
“Ini adalah bagian dari celaan Allah terhadap orang-orang musyrikin dalam muamalah mereka terhadap syariat Allah dengan pendapat-pendapat mereka yang rusak, dan mereka mengubah hukum-hukum Allah dengan hawa nafsu mereka yang dingin, dan mereka mengharamkan apa yang Allah halalkan serta menghalalkan apa yang Allah haramkan.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata:
كانوا يرون أن العمرة في أشهر الحج من أفجر الفجور في الأرض ، ويجعلون المحرَّم صفراً ، ويقولون : إذا برأ الدَّبر ، وعفا الأثر ، وانسلخ صفر : حلَّت العمرة لمن اعتمر (رواه البخاري، رقم 1489 ومسلم، رقم 1240)
“Mereka dahulu berpendapat, bahwa umrah di Bulan Haji adalah kedurhakaan paling besar di muka bumi. Mereka menjadikan Muharam sebagai Bulan Safar. Mereka mengatakan: Jika unta jamaah haji telah kembali, bekas-bekas tapak kakinya telah hilang, Bulan Safar telah habis, maka dihalalkan umrah bagi yang ingin menunaikan umrah.” [HR. Bukhari, no. 1489 dan Muslim, no. 1240]