Allah telah mengharamkan kota Makkah. Maka tidak dihalalkan buat seorang pun sebelum dan sesudahku melakukan pelanggaran di sana, yang sebelumnya pernah dihalalkan buatku beberapa saat dalam suatu hari. Di Makkah tidak boleh diambil rumputnya, dan tidak boleh ditebang pohonnya, dan tidak boleh diburu hewan buruannya. [HR Bukhari]
Allah juga mengkisahkan doa Nabi Ibrahim dalam Al Baqarah ayat 126:
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan Hari Kemudian.
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Makkah) negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala.
Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin al Badr menjelaskan:
Allah menyeru dalam kitab-Nya hal penjagaan keamanan negeri tersebut ( Makkah ). Dan Allah memperingatkan dengan keras, bagi siapa saja yang berupaya untuk merusak keamanan dan mengganggu ketenangan di negeri tersebut, atau berupaya membuat ketakutan, kepanikan, kecemasan pada penduduk dan orang-orang yang tinggal di dalamnya.
Bahkan Allah azza wa jalla menjadikan keamanan di negeri tersebut termasuk kepada binatang-binatang ternak, hewan-hewan dan termasuk juga tanaman-tanaman. Tidak boleh berburu dan tidak boleh mengganggu (membuat lari), juga tidak boleh asal memotong pohon-pohon. Dan semua tindakan di atas adalah upaya menjaga keamanan negeri tersebut. Sebagaimana firman Allah:
و من دخله كان ءامنا
“Dan barang siapa memasukinya, amanlah dia” [QS Ali Imron 97]
Dan ayat-ayat mengenai perkara menjaga keamanan (Makkah) sangat banyak, di antaranya firman Allah:
Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih. [QS Al Hajj: 25]
Bahkan ayat tersebut menjelaskan, Man yurid, siapa yang sekadar berniat, mempunyai keinginan di hati untuk berbuat penyimpangan, kejahatan, diancam oleh Allah dengan siksa yang pedih.
وقال الثوري ، عن السدي ، عن مرة ، عن عبد الله قال: ما من رجل يهم بسيئة فتكتب عليه
Sufyan Ats Tsauri telah meriwayatkan dari As Saddi, dari Murrah, dari Abdullah Ibnu Mas’ud yang mengatakan, bahwa tiada seorang yang berniat akan melakukan suatu perbuatan jahat (di Tanah Suci), melainkan dicatatkan baginya niat jahatnya itu [Lihat tafsir ibnu Katsir].
Kembali lagi, berhati-hatilah untuk sekadar menghalau atau mengusir burung-burung merpati di Tanah Haram, karena dalam Shahih Bukhari, disebutkan lebih detail lagi hadis di atas:
Dan dari Khalid dari ‘Ikrimah: “Apakah kamu mengerti yang dimaksud dengan dilarang memburu binatang buruan? Yaitu menyingkirkannya dari tempat berlindung yang dijadikannya tempat bersinggah”.
Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata:
لو رأَيْتُ الظِّباءَ بالمدينةِ تَرتَعُ ما ذَعَرْتُها، قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ما بينَ لابَتَيْها حَرامٌ
Seandainya aku melihat seekor rusa berkeliaran di Madinah, aku tidak akan membuatnya terkejut (mengganggunya). Sebab Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Antara dua kawasan berbatu hitam (Madinah) adalah Tanah Haram” [HR Bukhari]
Semua hal ini berlaku untuk Makkah dan Madinah, sebagaimana sabda nabi ﷺ:
إنَّ إبراهيمَ حرَّم مكةَ ، و دعا لها ، و إنِّي حرَّمتُ المدينةَ ، كما حرَّم إبراهيمُ مكةَ ، و دعوتُ لها في مُدِّها و صاعِها مثلَ ما دعا إبراهيمُ لمكةَ .
Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Makkah serta berdoa untuknya. Dan aku telah mengharamkan Madinah, sebagaimana Ibrahim mengharamkan Makkah. Dan berdoa untuknya, agar mud dan sho’nya diberkahi, sebagaimana Ibrahim berdoa untuk Makkah. [HR Bukhari].
Nah, berhati-hatilah. Bahkan hanya sekadar berniat untuk berbuat suatu maksiat, kezaliman atau kejahatan… Naudzubillahi min dzalik.
– Amnu Bilad, Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al Badr, penjelasan dari ustadz Aris Munandar