LARANGAN KENCING DI AIR YANG DIAM (TIDAK MENGALIR) KEMUDIAN MANDI DI DALAMNYA
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
LARANGAN KENCING DI AIR YANG DIAM (TIDAK MENGALIR) KEMUDIAN MANDI DI DALAMNYA
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam, yaitu air yang tidak mengalir, kemudian ia mandi di dalamnya.” [HR. Bukhari, no. 239 dan Muslim, no. 282]
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
“Jangan salah seorang dari kalian mandi di air yang tergenang dalam keadaan junub.” [HR. Muslim, no. 283]
Faidah Hadis:
1. Hadis ini menunjukkan larangan kencing di air yang tergenang, karena dapat menyebarkan najis dan menimbulkan penyakit. Boleh jadi pula yang memanfaatkan air tersebut adalah yang kencing itu sendiri.
2. Larangan kencing di air yang tergenang adalah larangan haram, jika air tersebut memudaratkan yang lain. Jika tidak digunakan, maka hukumnya makruh.
3. Buang air besar di air yang tergenang hukumnya sama dengan kencing. Bahkan buang air besar hukumnya lebih parah.
4. Boleh kencing di air yang mengalir, dengan catatan bahwa air tersebut tidak memudaratkan orang lain.
5. Dilarang mandi junub di air yang tergenang. Larangan ini dihukumi haram, jika memudaratkan yang lain. Namun dihukumi makruh jika tidak mengganggu yang lain.
6. Boleh mandi junub di air yang mengalir.
7. Hadis di atas menunjukkan betapa syariat Islam begitu peduli pada kebersihan, dan menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan mudarat.
8. Larangan hadis di atas berlaku pada air yang sedikit maupun banyak. Namun air yang begitu banyak yang tidak mungkin terpengaruh dengan air kencing (seperti air laut) tidak termasuk dalam larangan.
Referensi:
Tanbih Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah.