LARANGAN BERTASYABBUH DI SEMUA KONDISI
Pertanyaan:
ﻟﻮ ﻟﺒﺲ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻟﺒﺴﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﺒﺴت لبسة ﺍﻟﺮﺟﻞ
ﻟﻜﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻣﻊ ﺍﻷﻫﻞ
Kalau seandainya ada seorang laki-laki memakai pakaian wanita, atau seorang wanita memakai pakaian lelaki namun ia memakainya di rumah bersama keluarganya (apakah diperbolehkan)?
Jawaban:
ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻛﺬﻟﻚ, ﻓﺎﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ , ﻻ ﻳﺨﺺ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻻ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ .
Meskipun seperti itu (tetap) TIDAK diperbolehkan. Karena larangan Tasyabbuh tidak dikhususkan ketika di rumah atau di jalan saja. Larangan tersebut sifatnya umum di segala kondisi. [Syarh Sunan Abu Dawud 10/460]
Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzahullahu Ta’ala
#tasyabuh #tasyabbuh #larangantasyabbuhdisegalakondisi, #dirumahataudiluarrumah #dijalan #disemuakondisi
Leave A Comment