Bersumpah dengan nama selain Allah sering diucapkan oleh orang-orang saat ini, seperti ucapan: ‘Demi Nyi Roro Kidul’ atau ‘Aku bersumpah dengan nama …’. Semua perkataan seperti ini diharamkan, bahkan termasuk syirik. Karena hal tersebut menunjukkan, bahwa dalam hatinya mengagungkan selain Allah, kemudian digunakan untuk bersumpah.
Padahal pengagungan seperti ini hanya boleh diperuntukkan kepada Allah ﷻ semata. Barang siapa mengagungkan selain Allah ﷻ dengan suatu pengagungan yang hanya layak diperuntukkan kepada Allah ﷻ, maka dia telah terjatuh dalam Syirik Akbar (syirik yang mengeluarkan seseorang dari Islam).
Namun apabila orang yang bersumpah tersebut tidak meyakini keagungan sesuatu yang dijadikan sumpahnya tersebut sebagaimana keagungan Allah ﷻ, maka dia telah terjatuh dalam Syirik Ashgar (syirik kecil yang lebih besar dari dosa besar).
Jadi ada dua rincian hukum mengenai bersumpah dengan menyebut selain Allah:
Pertama: Bersumpah dengan menyebut selain Allah berstatus Syirik Besar yang mengeluarkan dari Islam, jika diiringi keyakinan, bahwa makhluk yang disebutkan dalam sumpah tersebut sederajat dengan Allah dalam pengagungan dan dalam keagungan.
Kedua: Jika tidak ada unsur di atas, maka bersumpah dengan menyebut selain Allah hukumnya Syirik Kecil. [Simak Nailul Authar, as-Syaukani, 8/262]
Bersumpah dengan menyebut selain nama Allah yang dianggap musyrik maksudnya mencakup segala sesuatu selain Allah, baik itu Kakbah, rasul, langit, malaikat, orang saleh, dan lain-lain. Misalnya bersumpah dengan mengatakan:
• ‘Demi Kakbah’
• ‘Demi Rasulullah’
• ‘Demi Jibril’
• ‘Demi ibuku’
• ‘Demi langit yang luas’
• ‘Demi cintaku kepadamu’, dst.
Berhati-hatilah dengan bersumpah seperti ini, karena Nabi ﷺ telah bersabda:
من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك
“Barang siapa bersumpah atas nama selain Allah, maka ia telah kafir atau berbuat syirik.” [HR. Ahmad, Abu Daud, Al Baihaqi, disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam takhrij Musnad Ahmad 7/199]
Hadis ini umum mencakup bersumpah atas nama para nabi, atau para malaikat, atau orang-orang saleh, dan semua makhluk.
Nabi ﷺ juga bersabda:
من كان حالفا فليحلف بالله أو ليصمت
“Barang siapa yang bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah, atau hendaknya ia diam.” [HR. Al Bukhari, 6646]
“Semua orang yang bersumpah dengan selain Allah, maka saya melarangnya dan mengkhawatirkan pelakunya, sehingga sumpahnya itu adalah kemaksiatan.
Saya juga membenci bersumpah dengan nama Allah dalam semua keadaan, kecuali hal itu adalah ketaatan kepada Allah, seperti berbaiat untuk berjihad, dan yang serupa dengannya.” [1/271]
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Sungguh, bahwa aku bersumpah atas nama Allah dalam kondisi berdusta adalah lebih aku sukai, daripada aku bersumpah atas nama selain-Nya dalam kondisi jujur.”
Syaikhul Islam mengomentari:
“Hal itu karena keburukan perbuatan syirik lebih besar (akibatnya) ketimbang keburukan dosa besar.”