بسم الله الرحمن الرحيم
#SifatPuasaNabi
LARANGAN BERPUASA SATU ATAU DUA HARI SEBELUM RAMADAN
Ada ilmu yang mesti diperhatikan sebelum melaksanakan puasa Ramadan. Ada larangan yang berisi perintah untuk tidak berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadan. Karena ada yang punya tujuan melaksanakan puasa sebelum itu, untuk hati-hati, atau hanya sekedar melaksanakan puasa sunnah biasa.
Hadis yang membicarakan hal ini disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom, hadis no. 650 sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
“Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan. Kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa.” [HR. Bukhari no. 1914 dan Muslim no. 1082]
Beberapa faidah dari hadis di atas:
1- Dalil ini adalah larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan, karena ingin hati-hati dalam penentuan awal Ramadan, atau hanya ingin melaksanakan puasa sunnah biasa (puasa sunnah mutlak).
2- Larangan di sini adalah larangan haram menurut pendapat lebih kuat, karena hukum asal larangan demikian sampai ada dalil yang menyatakan berbeda.
3- Dikecualikan di sini kalau seseorang yang punya kebiasaan puasa tertentu seperti puasa Senin Kamis, atau puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak puasa), kalau dilakukan satu atau dua hari sebelum Ramadan, maka tidaklah mengapa.
4- Begitu pula dikecualikan jika seseorang ingin melaksanakan puasa wajib, seperti puasa nadzar, kafaroh atau qodho’ puasa Ramadan yang lalu, itu pun masih dibolehkan dan tidak termasuk dalam larangan hadis yang kita kaji.
5- Hikmah larangan ini adalah supaya bisa membedakan antara amalan wajib (puasa Ramadan) dan amalan sunnah. Juga supaya kita semakin semangat melaksanakan awal puasa Ramadan. Di samping itu, hukum puasa berkaitan dengan melihat hilal (datangnya awal bulan). Maka orang yang mendahului Ramadan dengan sehari atau dua hari puasa sebelumnya, berarti menyelisihi ketentuan ini.
6- Ada hadis yang berbunyi:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا
“Jika sudah mencapai separuh dari bulan Syaban, janganlah kalian berpuasa.“ [HR. Abu Daud no. 2337]. Hadis ini seakan-akan bertentangan dengan hadis yang sedang kita kaji, yang menyatakan larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan. Artinya, puasa sebelum itu masih boleh meskipun setelah pertengahan Syaban. Dan sebenarnya, hadis ini pun terdapat perselisihan pendapat mengenai keshahihannya. Jika hadis tersebut shahih, maka yang dimaksudkan adalah larangan puasa sunnah mutlak, yang dimulai dari pertengahan Syaban. Adapun jika seseorang punya kebiasaan puasa seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, atau ingin menyambung puasa Syaban karena separuh pertama melakukannya, begitu pula karena ingin mengqodho’ puasa Ramadan, maka seperti itu tidaklah masuk dalam larangan berpuasa setelah pertengahan Syaban.
7- Islam memberikan batasan dalam melakukan persiapan sebelum melakukan amalan saleh, seperti yang dimaksudkan dalam hadis ini untuk puasa Ramadan.
Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
[Artikel Rumaysho.Com]
Sumber: https://rumaysho.com/3447-larangan-berpuasa-satu-atau-dua-hari-sebelum-Ramadan.html
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…