Koperasi Syariah BMT Bintaro dengan Program Ta’min Ta’awuni
Program Ta’min Ta’awuni adalah layanan bantuan biaya pengobatan/perawatan yang dikelola oleh Koperasi BMT Bintaro bagi peserta yang memberikan kontribusi Tabarru’.
Ta’min Ta’awuni. Majma’ al-Fiqh al-Islami (Divisi Fiqih OKI) No.9 (9/2) 1985. “Harta Haram Mu’amalah Kontemporer” hal. 237.
Tujuan Program
Membantu para peserta jika mengalami sakit/dirawat dan membutuhkan biaya pengobatan/perawatan hingga Rp2.000.000 per peserta dalam periode 3 bulan.
Pengelola
Koperasi BMT Bintaro sebagai pengumpul dana bertindak sebagai wakil Bil Ujrah (Kuasa yang berhak menerima upah) yang bertugas menyajikan laporan keuangan kepada pengawas dan peserta melalui virtual banking sekurang-kurangnya dalam 4 bulan sekali.
Seorang ahli di bidang kesehatan diberikan amanah dalam menentukan jumlah bantuan yang diberikan kepada peserta sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dewan Pengawas
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi – Ketua
Muhammad Dian Ghazali – Anggota
Pengelolaan Dana
Dana Tabarru’ dari setiap peserta sebesar Rp100.000 yang kemudian terhimpun dalam jumlah tertentu merupakan dana yang dimiliki oleh Badan Dana Ta’min yang dialokasikan untuk membantu seluruh peserta, dan dana tersebut bukanlah milik pengelola.
50% dari dana yang terkumpul dapat diputar dalam bentuk Mudharabah, dan dalam hal ini kedudukan BMT Bintaro adalah selaku Mudharib, dengan Nisbah bagi hasil 40% untuk pengelola, dan 60% untuk pemilik dana yakni Badan Dana Ta’min.
Kelebihan dana Tabarru’ setiap tahun akan dimasukkan kembali pada rekening Program Ta’min Ta’awuni selanjutnya, atau dialokasikan untuk pendirian pusat layanan kesehatan gratis bagi kaum dhu’afa setelah disetujui Dewan Pengawas.
Pengeluaran dana dari rekening atas persetujuan Dewan Pengawas yaitu wakil yang ditunjuk, dalam hal ini adalah ahli kesehatan yang menjadi pengelola.
Bantuan pengobatan/perawatan bagi peserta tiap periode maksimal sebesar Rp2.000.000.
Kekurangan Dana Tabarru’ adalah suatu kondisi di mana jika lebih banyak peserta yang membutuhkan bantuan dari dana Tabarru’ yang terkumpul dalam periode tiap 3 bulan, maka:
Aqad Disetujui:
Menunjuk Koperasi BMT Bintaro untuk mengelola Dana Tabarru’ yang berasal dari Program Ta’min Ta’awuni sebesar Rp80.000 per peserta setiap 3 bulan.
Mengalokasikan dana Ta’min Ta’awuni kepada pihak pengelola, yakni Koperasi BMT Bintaro sebesar Rp20.000 yang berasal dari setiap peserta dalam periode kepesertaan 3 bulan sebagai dana operasional program Ta’min Ta’awuni.
Masa berlaku Aqad adalah tiga bulan sejak diterimanya dana Tabarru’ di rekening program Ta’min Ta’awuni dan telah memenuhi kuota yang ditentukan.
Syarat Peserta:
Syarat Pengajuan Dana Program Ta’min Ta’awuni
Untuk keterangan lebih detail mengenai program Ta’min Ta’awuni, silakan hubungi:
Koperasi BMT Bintaro
Jl. Bintaro Utama Blok F2/5 Bintaro Sektor 2
Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12330
Tele : 021-7369-1020
Mobile : 0856-880-3056, 021-9856-4142, 021-4138-1335
Atau silakan isi formulir pendaftarannya di sini: http://bmtbintaro.com/tamin-taawuni/pendaftaran-tamin-taawuni
http://bmtbintaro.com/tamin-taawuni
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…