بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
KHAMAR ADALAH INDUK BERBAGAI MACAM KERUSAKAN
 
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
 
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
 
“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” [HR. Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah no. 3380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis tersebut Sahih. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2356]
 
Maksud khamar itu dilaknat oleh Allah, agar setiap orang menjauhi minuman haram tersebut. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khamar” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khamar. [‘Aun Al-Ma’bud, 10: 86]
 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
 
مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ
 
“Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” [HR. Ibnu Majah, no. 3375. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadis ini Hasan]
 
Dalam Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah (6: 357) disebutkan, bahwa Allah ﷻ akan mengumpulkan peminum khamar dengan penyembah berhala, karena Allah menyebutkan mereka satu dalam ayat ‘innamal khamaru wal maysiru …’ (Surat Al-Maidah ayat 90). Begitu pula salat keduanya tidak diterima. Orang kafir kalaulah ia salat, salatnya tidak diterima. Sama halnya dengan peminum khamar. Wal ‘iyadzu billah …
 
Dari Abu Ad-Darda’ ia berkata, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
 
لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ
 
“Pecandu khamar tidak akan masuk Surga.” [HR. Ibnu Majah, no. 3376. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini Sahih]
 
Maka pantaslah jika khamar disebut sebagai biang kerusakan. Ada hadis yang menyebutkan:
 
الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
 
“Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, salatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang Jahiliah.” [HR. Ath-Thabrani. Syekh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854 menyatkaan bahwa hadis ini Hasan]
 
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
 
Penulis: al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal hafizhahullah
Sumber:
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat