“Barang siapa yang rohnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal:
1. Sombong,
2. Ghulul (Khianat), dan
3. Utang,
Maka dia akan masuk Surga.” [HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini Shahih). Ibnu Majah membawakan hadis ini pada Bab “Peringatan Keras Mengenai Utang.”]
Mati Dalam Keadaan Masih Membawa Utang, Kebaikannya Sebagai Ganti
“Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu Dinar atau satu Dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di Hari Kiamat nanti) karena di sana (di Akhirat), tidak ada lagi Dinar dan Dirham.” [HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini Shahih). Ibnu Majah juga membawakan hadis ini pada Bab “Peringatan Keras Mengenai Utang.”]
Itulah keadaan orang yang mati dalam keadaan masih membawa utang dan belum juga dilunasi. Maka untuk membayarnya akan diambil dari pahala kebaikannya. Itulah yang terjadi ketika Hari Kiamat, karena di sana tidak ada lagi Dinar dan Dirham untuk melunasi utang tersebut.
Dosa Utang Itu Tidak Akan Terampuni Walaupun Mati Syahid
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah ﷺ bersabda: