“Pemberi utang setiap harinya mendapatkan pahala bersedekah (senilai piutangnya) sebelum jatuh tempo. Maka apabila telah jatuh tempo lalu dia memberikan penangguhan pembayarannya, maka setiap harinya dia mendapatkan pahala bersedekah senilai dua kali lipat piutangnya.” [HR. Ahmad 22537, dishahihkan oleh Syeikh Albani]
“Barang siapa menunggu orang yang kesulitan (membayar utangnya), atau membebaskan utangnya, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan-Nya.” [HR. Muslim 3014]
Bayangkan bila Anda mengutangi Rp1 juta kepada orang lain, maka Anda mendapatkan pahala bersedekah Rp1 juta setiap harinya sampai jatuh tempo.
Bila setelah jatuh tempo dia masih sulit melunasi utangnya dan Anda memberi masa penangguhan, maka Anda mendapatkan pahala bersedekah Rp2 juta setiap harinya, sampai dia bisa melunasinya.
Ini baru piutang dengan nominal Rp1 juta. Bagaimana bila lebih dari itu? Belum lagi pahala naungan dari Allah di Akhirat kelak.
Karena Allah ﷻ sudah memberikan pahala yang sangat besar dari amalan ini, sebagai gantinya Allah sangat murka bila akad sosial ini dikomersilkan menjadi riba.
Ayo semangat menghidupkan Sunnah ini …
Jangan biarkan saudara-saudara kita terjerat riba oleh mereka yang terbiasa menari di atas penderitaan manusia.
Silakan di-share, semoga bermanfaat.
Oleh: Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, Lc, M.A. حفظه الله تعالى