Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang mulia, dan juga termasuk ilmu yang tinggi kedudukannya. Karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia. Oleh sebab itu Allah-lah yang langsung mengatur sendiri pembagian serta rincianya dalam Kitab-Nya, meratakannya di antara para ahli waris sesuai dengan keadilan serta maslahat yang Allah ketahui.
Berikut ini adalah hadis-hadis Nabi ﷺ yang menjelaskan beberapa keutamaan dan anjuran untuk mempelajari dan mengajarkan Ilmu Faraidh:
Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Ilmu itu ada tiga. Selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu Ayat-Ayat Muhakkamah (yang jelas ketentuannya), Sunnah Nabi ﷺ yang dilaksanakan, dan Ilmu Faraidh.” [HR Ibnu Majah]
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Pelajarilah Ilmu Faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka.” [HR Imam Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim]
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Pelajarilah Ilmu Faraidh serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya Ilmu Faraidh setengahnya ilmu. Ilmu Faraidh akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku.” [HR Ibnu Majah dan Ad-Darquthni)]
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Pelajarilah Ilmu Faraidh, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku.” [HR Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi]
Catatan:
Walaupun hadis-hadis di atas diperselisihkan keshahihannya oleh para ulama’, namun dapat kita ambil faidah, bahwa ilmu ini adalah ilmu yang penting untuk dipelajari, karena butuhnya umat dalam menghadapi permasalahan yang acap menimpa keluarga mereka.