Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiallaahu ‘anhu, dia berkata: “Dulu kami duduk-duduk di sisi Rasulullah ﷺ, kemudian didatangkanlah seorang jenazah. Orang-orang yang membawa jenazah itu pun berkata: ‘Shalatilah dia!’ Beliau ﷺ pun bertanya: ‘Apakah dia punya utang?’ Mereka pun menjawab: ‘Tidak.’ Beliau ﷺ pun bertanya: ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab: ‘Tidak.’ Kemudian beliau ﷺ pun menyalatinya. Kemudian didatangkan lagi jenazah yang lain. Orang-orang yang membawanya pun berkata: ‘Shalatilah dia!’ Beliau ﷺ pun bertanya: ‘Apakah dia punya utang?’ Mereka pun menjawab: ‘Ya.’ Beliau ﷺ pun bertanya: ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab: ‘Ada tiga Dinar.’ Kemudian beliau ﷺ pun menyalatinya. Kemudian didatangkanlah jenazah yang ketiga. Orang-orang yang membawanya pun berkata: ‘Shalatilah dia!’ Beliau ﷺ pun bertanya: ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab: ‘Tidak.’ Beliau ﷺ pun bertanya: ‘Apakah dia punya utang?’ Mereka pun menjawab: ‘Ada tiga Dinar.’ Beliau ﷺ pun berkata: ‘Shalatlah kalian kepada sahabat kalian! Kemudian Abu Qatadah pun berkata: ‘Shalatilah dia, ya Rasulullah! Utangnya menjadi tanggung jawabku.’ Kemudian beliau ﷺ pun menyalatinya.” [HR Al-Bukhaari no. 2289]
Hadis ini menunjukkan, bahwa hukumm shalat jenazah adalah Fardhu Kifayah, karena ketika itu Nabi ﷺ, jika tahu si mayit tidak melunasi utangnya, maka beliau ﷺ enggan menyalatinya.
Keutamaan Shalat Jenazah
Pertama: Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyalatkannya, maka baginya satu Qirath. Lalu barang siapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua Qirath.” Ada yang bertanya: “Apa yang dimaksud dua Qirath?” Rasulullah ﷺ lantas menjawab: “Dua Qirath itu semisal dua gunung yang besar.” [HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945]
“Barang siapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu Qirath. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua Qirath.” Ada yang bertanya: “Apa yang dimaksud dua Qirath?” “Ukuran paling kecil dari dua Qirath adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau ﷺ. [HR. Muslim no. 945]
“Anak ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas lantas berkata: “Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu ‘Abbas), lihat berapa banyak manusia yang menyalati jenazahnya.” Kuraib berkata: “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul, dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi. Lantas mereka menjawab: “Ada 40 orang.” Kuraib berkata: “Baik kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas lantas berkata: “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah seorang Muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, melainkan Allah akan memprkenankan syafaat (doa) mereka untuknya.” [HR. Muslim no. 948]
Ketiga: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
“Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum Muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafaat (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafaat (doa mereka) akan diperkenankan.” [HR. Muslim no. 947]
Keempat: Dari Malik bin Hubairah, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidaklah seorang Muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum Muslimin, melainkan doa mereka akan dikabulkan.” [HR. Tirmidzi no. 1028 dan Abu Daud no. 3166. Imam Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’ 5/212 bahwa hadis ini Hasan. Syaikh Al Albani menyatakan hadis ini Hasan jika sahabat yang mengatakan]
Itulah beberapa hadis yang menunjukkan keutamaan shalat jenazah.
Wallahu waliyyut taufiq.
Penulis: Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc hafizhahullah