Adab & Akhlak

KENAPA TIDAK BOLEH AKSI BOIKOT SARI ROTI?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

KENAPA TIDAK BOLEH AKSI BOIKOT SARI ROTI?

Oleh: Al-Ustadz Abu Ubaidah As Sidawi hafizhahullah

Pertanyaan:

Akhir-akhir ini banyak seruan aksi BOIKOT SARI ROTI karena klarifikasinya yang tidak mau disangkutkan dengan aksi 212. Lalu sebagian pihak dengan semangat menyerukan aksi boikot. Apakah ini dibenarkan?

Jawaban:

Perlu kita sadari bersama, bahwa HUKUM ASAL MAKANAN ADALAH HALAL. Tidak boleh kita melarang tanpa dalil yang jelas dari Alquran dan Sunnah yang Shohih. Karena jika kita melakukan itu, berarti kita telah melakukan kedustaan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah.

Semangat itu boleh. Tapi jika TIDAK diiringi dengan ilmu, maka kebablasan yang ngawur, dan justru menjadi petaka buat kita sendiri.

Jangan asal menyeru untuk memboikot kalau itu bukan wewenang kita. Karena itu hanya PROVOKASI YANG TANPA KENDALI. Waspadalah!!!

Perhatikanlah Fatwa berikut baik-baik:

Fatwa Lajnah Daimah Nomor: 21176 Tanggal25/12/1421 H

Pertanyaan:

Sekarang ini begitu gencar seruan pemboikotan produk-produk Amerika seperti Pizza Hutt, McDonald dll. Apakah kita ikuti seruan itu? Dan apakah muamalah jual beli dengan orang-orang kafir di Darul Harbi dibolehkan? Ataukah hanya dibolehkan dengan Mu’ahadin (Mu’ahadin adalah orang kafir yang mengikat perjanjian dengan kaum Muslimin), Dzimmiyyin (Dzimmiyyin adalah orang kafir yang tinggal di negara Islam dengan membayar jizyah sebagai jaminan keamanannya), dan Musta’mnin (Musta’manin adalah orang kafir yang masuk ke negara Islam dan dijamin keamanannya) di negeri kita saja?

Jawaban:

Dibolehkan membeli produk-produk yang mubah dari mana saja asalnya, selama Waliyyul Amr (pemerintah) TIDAK MEMERINTAHKAN PEMBOIKOTAN dari suatu produk untuk kemaslahatan Islam dan kaum Muslimin. Karena hukum asal dalam jual beli adalah halal, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

… وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ

Artinya: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli” (Al-Baqarah: 275)

Nabi ﷺ pernah membeli barang dari orang Yahudi. (Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.)

Perhatikan baik-baik Fatwa di atas, sehingga engkau SELAMAT DARI KEBODOHAN.

Sebagai penutup, tulisan ini tidak bermaksud membela pemilik Roti Sari atau Sari Rotinya atau membela siapapun. Ini hanya murni untuk menyampaikan kebenaran dan meluruskan kesalahan.

 

WAG Al Ilmu Akhwat 6

 

Admin Nasihat Sahabat

Lihat Komentar

Artikel Terbaru

DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…

3 months lalu

BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…

3 months lalu

BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…

3 months lalu

LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…

3 months lalu

KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…

3 months lalu

SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…

4 months lalu