Adab & Akhlak

KENAPA TIDAK BOLEH AKSI BOIKOT SARI ROTI?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

KENAPA TIDAK BOLEH AKSI BOIKOT SARI ROTI?

Oleh: Al-Ustadz Abu Ubaidah As Sidawi hafizhahullah

Pertanyaan:

Akhir-akhir ini banyak seruan aksi BOIKOT SARI ROTI karena klarifikasinya yang tidak mau disangkutkan dengan aksi 212. Lalu sebagian pihak dengan semangat menyerukan aksi boikot. Apakah ini dibenarkan?

Jawaban:

Perlu kita sadari bersama, bahwa HUKUM ASAL MAKANAN ADALAH HALAL. Tidak boleh kita melarang tanpa dalil yang jelas dari Alquran dan Sunnah yang Shohih. Karena jika kita melakukan itu, berarti kita telah melakukan kedustaan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah.

Semangat itu boleh. Tapi jika TIDAK diiringi dengan ilmu, maka kebablasan yang ngawur, dan justru menjadi petaka buat kita sendiri.

Jangan asal menyeru untuk memboikot kalau itu bukan wewenang kita. Karena itu hanya PROVOKASI YANG TANPA KENDALI. Waspadalah!!!

Perhatikanlah Fatwa berikut baik-baik:

Fatwa Lajnah Daimah Nomor: 21176 Tanggal25/12/1421 H

Pertanyaan:

Sekarang ini begitu gencar seruan pemboikotan produk-produk Amerika seperti Pizza Hutt, McDonald dll. Apakah kita ikuti seruan itu? Dan apakah muamalah jual beli dengan orang-orang kafir di Darul Harbi dibolehkan? Ataukah hanya dibolehkan dengan Mu’ahadin (Mu’ahadin adalah orang kafir yang mengikat perjanjian dengan kaum Muslimin), Dzimmiyyin (Dzimmiyyin adalah orang kafir yang tinggal di negara Islam dengan membayar jizyah sebagai jaminan keamanannya), dan Musta’mnin (Musta’manin adalah orang kafir yang masuk ke negara Islam dan dijamin keamanannya) di negeri kita saja?

Jawaban:

Dibolehkan membeli produk-produk yang mubah dari mana saja asalnya, selama Waliyyul Amr (pemerintah) TIDAK MEMERINTAHKAN PEMBOIKOTAN dari suatu produk untuk kemaslahatan Islam dan kaum Muslimin. Karena hukum asal dalam jual beli adalah halal, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

… وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ

Artinya: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli” (Al-Baqarah: 275)

Nabi ﷺ pernah membeli barang dari orang Yahudi. (Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.)

Perhatikan baik-baik Fatwa di atas, sehingga engkau SELAMAT DARI KEBODOHAN.

Sebagai penutup, tulisan ini tidak bermaksud membela pemilik Roti Sari atau Sari Rotinya atau membela siapapun. Ini hanya murni untuk menyampaikan kebenaran dan meluruskan kesalahan.

 

WAG Al Ilmu Akhwat 6

 

Admin Nasihat Sahabat

Lihat Komentar

Artikel Terbaru

TENTANG MUSIK DAN NASYID

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   TENTANG MUSIK DAN NASYID Syaikh Ahmad An-Najmi rahimahullah berkata: إن الأغاني معصية والمصر…

2 days lalu

KISAH RAJA NAJASYI (ASHHAMAH BIN JABAR) DARI ETIOPIA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KISAH RAJA NAJASYI (ASHHAMAH BIN JABAR) DARI ETIOPIA   Najasyi bisa dikatakan tabi’in,…

2 days lalu

PENGKHIANATAN KONSTITUSI

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   PENGKHIANATAN KONSTITUSI An Najasy adalah putra tunggal Raja Habasyah (Etiopia). Para punggawa kerajaan…

2 days lalu

APAKAH ALLAH BERBICARA DENGAN HURUF DAN SUARA?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   APAKAH ALLAH BERBICARA DENGAN HURUF DAN SUARA? Pertanyaan: Bagaimana cara menjelaskan kepada orang…

2 days lalu

SIFAT MURKA BAGI ALLAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SIFAT MURKA BAGI ALLAH   Ahlussunnah meyakini Allah ﷻ memiliki sifat al ghadhab…

2 days lalu

MENGIMANI SIFAT MURKA ALLAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   MENGIMANI SIFAT MURKA ALLAH   Kemuliaan suatu disiplin ilmu sangat erat kaitannya dengan…

2 days lalu