Kategori: Fikih dan Muamalah

KEISTIMEWAAN MAKKAH

Di Antara Keistimewaan Kota Makkah

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada Hari Pembebasan kota Makkah:

إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا

“Sesungguhnya tanah ini telah diharamkan oleh Allah. Maka tidak boleh ditebang tumbuhannya, tidak boleh diburu hewan buruannya, dan tidak boleh dipungut satupun barang yang hilang padanya kecuali orang yang mencari pemiliknya.” (HR. Al-Bukhari no. 1587 dan Muslim no. 2412).

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا

“Ada lima jenis binatang fasik yang boleh dibunuh baik di Tanah Haram ataupun di luar Tanah Haram: Ular, gagak yang di punggung atau perutnya ada warna putih, tikus, anjing gila, dan elang.” (HR. Muslim no. 1198)

Penjelasan ringkas:

Makkah adalah kota yang haram (mempunyai kehormatan) atas pengharaman dari Allah Ta’ala. Karenanya dia mempunyai hukum tersendiri yang membedakannya dari kota lainnya, walaupun itu adalah kota Madinah.

Di antara keistimewaannya adalah:

  1. Tidak boleh menebang tanaman atau mematahkan ranting, kecuali tanaman idzkhir yang dikecualikan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim.

Yang dimaksud dengan tanaman di sini adalah tanaman yang tumbuh dengan sendirinya. Adapun tanaman yang tumbuh karena ditanam, misalnya tanaman buah milik seseorang atau yang semacamnya, maka ini diperbolehkan untuk memotongnya.

  1. Hewan yang ada di dalamnya tidak boleh diganggu apalagi diburu, karena siapa saja yang masuk ke dalam Makkah maka dia telah mendapatkan keamanan, baik dia manusia maupun binatang.

Akan tetapi dikecualikan darinya kelima hewan yang tersebut dalam hadis di atas, karena semuanya boleh dibunuh. Sebab pembolehan mereka dibunuh adalah karena mereka adalah hewan yang fasik, yaitu mengganggu dan berbahaya bagi manusia. Maka dari sebab ini, diikutkan padanya semua hewan selain dari lima ini yang memberikan mudharat kepada manusia (yaitu: ular, gagak yang di punggung atau perutnya ada warna putih, tikus, anjing gila, dan elang –penj).

  1. Semua barang yang jatuh di jalan atau tercecer dari pemiliknya tidak boleh dipungut apalagi diambil, akan tetapi harus dibiarkan begitu saja. Kecuali bagi orang yang ingin mencari pemiliknya maka diperbolehkan bagi dia untuk memungutnya.

 

Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…

3 months lalu

BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…

3 months lalu

BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…

3 months lalu

LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…

3 months lalu

KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…

3 months lalu

SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…

4 months lalu