Yang menjadi tolak ukur mulai wajib salat lagi bagi wanita yang mengalami nifas itu selama darah itu berhenti, atau ada batas waktu maksimalnya?
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, amma ba’du.
Tolak ukur wanita yang nifas wajib melaksanakan salat kembali tergantung pada dua kondisi berikut:
a) Jika darah nifas berhenti sebelum batas waktu maksimum keluarnya darah nifas. Maka dengan berhentinya darah nifas dan munculnya tanda suci, dia menjadi wajib salat kembali.
Karena tidak ada batasan waktu minimum untuk keluarnya darah nifas.
Tanda sucinya adalah: Keringnya kemaluan atau keluar cairan bening.
b) Jika darah nifas keluar melebihi waktu maksimum, maka melebihi waktu maksimum keluarnya darah nifas itu adalah tanda dia wajib salat kembali.
Kemudian darah yang keluar setelah itu dihukumi sebagai darah istihadhah.
Berapa Batas Waktu Maksimumnya?
Batasan waktu maksimum keluarnya darah nifas adalah empat puluh hari, menurut Mayoritas Ulama (Jumhur). Sehingga darah masih keluar melebihi empat puluh hari, tak lagi dihukumi darah nifas, tetapi sebagai darah istihadhah.
Imam Abu Isa at Tirmidzi rahimahullah menukil adanya Ijmak sahabat dalam hal ini:
أجمع أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم أن النفساء تقعد عن الصلاة أربعين يوماً، إلا أن ترى الطهر قبل ذلك، فتغتسل وتصلي
“Para ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ bersepakat, bahwa wanita yang mengalami nifas diizinkan tidak melakukan salat selama empat puluh hari. Kecuali jika dia suci sebelum itu, maka dia langsung mandi besar kemudian salat.”
Abu ‘Ubaid rahimahullah mengomentari:
وعلى هذا جماعة الناس
Pendapat ini dipegang oleh sejumlah ulama.
(Dikutip dari fatwa Islamway.net)
Wallahua’lam bis showab.
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)