Isyarat dengan jari dan mengangkatnya serta mengarahkannya ke arah Kiblat, maka pendapat yang kuat adalah dilakukan dari AWAL tasyahud, karena zahir hadis-hadis menunjukkan demikian.
Di antara hadis yang menunjukkan disyariatkannya isyarat dari awal tasyahud adalah hadis Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma:
“Abdullah bin ‘Umar apabila duduk di dalam salat, meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya dan memberi isyarat dengan jarinya, dan menjadikan pandangannya mengikuti jari tersebut, kemudian beliau berkata: ‘Rasulullah ﷺ bersabda: Ini lebih keras bagi setan daripada besi, yaitu jari telunjuk.’” [HR. Ahmad, dan dihasankan Syeikh Al-Albany]
Dari Abdullah bin Umar bahwasanya beliau melihat seorang laki-laki menggerakan kerikil ketika salat. Ketika dia selesai salat maka Abdullah berkata: Jangan engkau menggerakkan kerikil sedangakan engkau salat, karena itu dari setan. Akan tetapi lakukan sebagaimana yang telah Rasulullah ﷺ lakukan. Maka beliau meletakkan tangan kanannya di atas pahanya, dan mengisyaratkan dengan jari di samping jempol (yaitu jari telunjuk) ke arah Kiblat, kemudian memandangnya, seraya berkata: Demikianlah aku melihat Rasulullah ﷺ melakukan. [HR. An-Nasa’i dan dishahihkan Syeikh Al-Albany]