Pidato Bapak Presiden Joko Widodo hafizhahullah beberapa hari lalu tidak tegas menyatakan larangan salat di masjid, hanya imbauan saja. Demikian juga maklumat dari Menteri Agama dan MUI hafizhahumullah, sifatnya imbauan.
Dan juga dari fatwa-fatwa para ulama kibar serta imbauan dari pemerintah, yang kami pahami, sikap yang tepat adalah dengan merinci:
1. Jika ada di suatu daerah yang potensi penyebaran wabah Corona sangat tinggi, maka:
• Wajib tinggal di rumah, dan tidak keluar rumah kecuali darurat.
• Salat berjamaah di rumah bersama keluarga.
• Salat Jumat ditiadakan, namun tetap salat Zuhur di rumah.
2. Jika ada di suatu daerah yang potensi penyebaran wabah Corona masih rendah, maka dirinci lagi:
Yang Sehat:
• Boleh salat di rumah, walaupun tidak sakit, karena ini rukhshah (keringanan).
• Boleh juga salat berjamaah di masjid, dengan terus menjaga kebersihan dan menjaga interaksi.
• Bersalaman ketika bertemu orang, perlu ditimbang maslahah-mudharat.
• Jika orangnya kenal, sehat, dan secara umum higienis, maka tidak mengapa salaman.
• Jika orangnya tidak kenal, atau kurang sehat, kurang diketahui kebersihannya, maka cukup ucapan salam saja dengan isyarat.
• Boleh salat Jumat, dengan mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri, tempo singkat, karpet di gulung, tidak perlu ada makan bersama.
• Boleh tidak salat Jumat walaupun tidak sakit, namun tetap salat Zuhur di rumah
Yang Sakit:
• Wajib tinggal di rumah, dan salat di rumah
• Tidak perlu salat Jumat, namun tetap salat Zuhur di rumah
• Dan hendaknya terus berkonsultasi dengan para asatidz Ahlussunnah di daerahnya masing-masing, karena tentu masing-masing daerah berbeda keadaannya.
• Wallahu a’lam, semoga bermanfaat, mohon koreksinya jika ada yang dirasa keliru.
Dan hendaknya terus berkonsultasi dengan para asatidz Ahlussunnah di daerahnya masing-masing, karena tentu masing-masing daerah berbeda keadaannya.
Wallahu a’lam, semoga bermanfaat, mohon koreksinya jika ada yang dirasa keliru.