“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya, dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” [QS. Al Baqarah: 271]
Ayat ini menunjukkan, bahwa menyembunyikan amalan saleh itu lebih utama secara umum. Karena itu lebih dekat kepada keikhlasan. Dan disebutkan dalam hadis tujuh orang yang mendapat naungan Allah, di antaranya:
ورجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه
“Seorang yang bersedekah, ia menyembunyikan sedekahnya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dikeluarkan tangan kanannya.” [HR. Bukhari no. 1423]
Maka menyembunyikan amalan saleh itu lebih utama, dan ini yang merupakan hukum asal.
Namun terkadang perkara yang kurang utama bisa menjadi utama, jika seorang yang ingin bersedekah berniat, agar orang-orang yang melihatnya bersedekah mengikuti dirinya untuk ikut bersedekah. Sebagaimana yang ada dalam hadis tentang orang yang bersegera untuk bersedekah kepada kaum miskin yang berpakaian bulu macan. Nabi ﷺ pun memotivasi para sahabat untuk bersedekah kepada mereka. Lalu datang seorang dengan sedekahnya mendahului orang-orang yang lain, sehingga orang-orang pun mengikutinya bersedekah. Maka Nabi ﷺ bersabda:
من سن في الإسلام سنة حسنة، فله أجرها، وأجر من عمل بها بعده
“Barang siapa memulai suatu sunnah yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya, dan pahala orang-orang yang mengikutinya.” [HR. Muslim no. 1017]
Maka yang semisal ini, orang yang bermaksud agar diikuti oleh orang lain kebaikannya, tidak ragu lagi bahwa ia mendapatkan pahala atas niatnya tersebut, semisal dengan pahala orang-orang yang mengikutinya.
Demikian juga pada ibadah lain selain sedekah. Pada salat sunnah misalnya, terdapat anjuran untuk melakukan salat sunnah di rumah. Nabi ﷺ bersabda:
أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة
“Sebaik-baik salat seseorang adalah di rumahnya, kecuali salat waji.b” [HR. Bukhari no. 7290]
Namun jika seseorang bermaksud agar orang-orang ikut salat sunnah, atau untuk menghilangkan tuduhan (bahwa ia tidak pernah salat sunnah), maka lebih utama salat sunnah di masjid. Seperti seorang penuntut ilmu agama, ia tidak terlihat pernah melakukan salat di masjid, kecuali salat wajib saja, dan tidak ada orang yang tahu, bahwa ia salat sunnah di rumah. Maka masyarakat pun mengikuti dirinya, dan ketika mereka keluar dari masjid, mereka pun akhirnya tidak menjalankan salat sunnah.
Pertama, jika sudah pernah dijelaskan dengan perkataan, bahwa salat sunnah di rumah itu lebih utama sehingga bisa diikuti oleh masyarakat dan juga para wanita serta para gadis, dan mereka pun bisa paham cara salat karena melihat ayah-ayah mereka salat sunnah di rumah, maka ini lebih utama dan lebih sempurna,
Namun jika rawan timbul kerancuan di tengah masyarakat, atau timbul kemalasan di tengah mereka, sehingga mereka akhirnya tidak pernah salat sunnah, atau masyarat melihat para penuntut ilmu selalu telat datang salat jamaah (karena salat sunnah dulu di rumah), dan tidak pernah terlihat salat sunnah qabliyah di masjid, dan memang masyarakat tidak paham bahwa para penuntut ilmu ini salat sunnah di rumah sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ, jika dikhawatirkan terjadi seperti ini dan belum ada penjelasan dan pengajaran kepada masyarakat, maka hendaknya salat sunnah qabliyah dan bakdiyah di masjid, agar diikuti masyarakat. Dan ini ada pahalanya insya Allah taala.