بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

#KaidahFikih

KAIDAH FIKIH: YAKIN TIDAK BISA DIHILANGKAN DENGAN KERAGUAN

  • Siapa yang yakin dalam keadaan suci, kemudian dalam keadaan ragu-ragu datang hadats, maka ia tetap dalam keadaan suci, baik hal ini didapati ketika shalat atau di luar shalat.
  • Siapa yang berhadats di Subuh hari, kemudian ia ragu-ragu setelah itu, apakah ia sudah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi seperti keadaan pertama, yaitu ia dalam keadaan hadats. Karenanya ia harus berwudhu.
  • Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu, bahwa air tersebut najis, lalu si penjual mengingkarinya, maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air -inilah hukum yakinnya adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu.
  • Tidak wajib bagi pembeli menanyakan kepada penjual mengenai barang dagangannya, apakah barang tersebut miliknya atau bukan, atau barang tersebut barang curian ataukah bukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Hukum asal segala sesuatu di tangan seorang Muslim adalah miliknya.”
  • Jika diyakini punya utang, lalu meninggal dunia, ada keraguan apakah utangnya sudah lunas apa belum, maka diyakini utangnya masih tetap ada.

 

Sumber: https://rumaysho.com/16176-manhajus-salikin-segala-sesuatu-itu-mubah-dan-hukum-bejana.html